200 Jemaah Haji Ajukan Pindah Kloter Saat Pulang
Sejumlah jamaah calon haji saat pemberangkatan kloter terakhir Embarkasi Boyolali. (ANTARA FOTO/ Aloysius Jarot Nugroho)
MerahPutih Timur Tengah - Hingga saat ini sudah ada 200 jemaah haji ajukan tanazul atau pindah kelompok penerbangan untuk kepulangan dari Arab Saudi ke Indonesia. Selain, itu beberapa jemaah haji ada yang mengajukan kepulangan lebih awal dan menunda dari jadwal yang telah ditetapkan.
"Ini bentuk pelayanan jemaah haji, baik bagi jemaah haji yang sakit, terpisah suami istri karena keluarnya visa tidak bersamaan atau karena ada keperluan yang sangat penting seperti harus melantik atau harus menghadiri pernikahan anaknya," kata Kepala Daerah Kerja Mekkah Arsyad Hidayat, di Arab Saudi, Sabtu (19/9).
Menurut Arsyad, tanazul memang dibolehkan bagi jemaah yang memenuhi persyaratan disesuaikan dengan kursi pesawat yang kosong akibat ada jemaah yang sakit atau meninggal dunia. Kursi kosong tersebut bisa diisi jemaah yang mengajukan tanazul.
"Pastinya setiap pengajuan disesuaikan dengan tempat duduk yang tersedia, mereka harus paham, misalnya dalam satu pesawat ada open seat empat, kemudian ada yang mengajukan tanazul 10 orang, maka hanya ada empat yang terima dan enam lagi tidak diterima," ungkapnya.
Tanazul, lanjut Arsyad, akan diprioritaskan untuk jemaah sakit sehingga harus secepatnya pulang ke tanah air. Kemudian jemaah yang suami isteri terpisah akibat persoalan visa, serta jemaah yang memiliki keperluan penting.
Jemaah bila ingin melakukan tanazul harus menjalankan proses administrasi dengan membuat permohonan pengajuan tanazul ke kloter awal yang ditujukan ke kloter yang dituju yang disertau surat dari embarkasi. Kemudian dari dari kloter akan diajukan ke sektor, baru ke Daker.
"Kita akan pilah berdasarkan skala prioritas, prioritas pertama untuk yang sakit, terpisah suami istri karena persoalan terlambat visa, dan orang yang memiliki kepentingan. Setelah dipilah baru Daker membuat surat ke maktab dan muasasah," ungkapnya.
Selain itu, jemaah yang mengajukan tanazul pun harus menandatangani surat pernyataan tidak melakukan tuntutan terkait pelayanan yang seharusnya dinikmati jemaah. Misal, kata Arsyad, seseorang mengajukan tanazul pulang lebih awal sehingga tidak menikmati pelayanan di Madinah, dengan surat pernyataan tersebut jemaah tidak bisa menuntut penyelenggara haji.
"Untuk jemaah yang menunda kepulangan akan disesuaikan dengan jadwal. Ada batas selama pesawat melakukan penerbangan haji itu bisa dilakukan, tapi kalau di luar itu, tidak bisa," katanya. (mad)
BACA JUGA:
- 11 Jemaah Haji Korban Crane Roboh di Masjidil Haram Sudah Dimakamkan
- Berikut Tragedi Jemaah Haji dari Tahun ke Tahun
- Cuaca Ekstrem di Arab Saudi, Jemaah Haji Diimbau Tetap Waspada
- Ulama Muslim Inggris: Jemaah Haji yang Wafat akan Dapat Keberkahan
- Jemaah Haji Indonesia Suka Malu Bertanya di Mekah
Bagikan
Bahaudin Marcopolo
Berita Terkait
Protes Amphuri Munculnya Legalisasi Umrah Mandiri di Indonesia
Kampung Haji Indonesia Diyakini Turunkan Biaya Haji
Kementerian Haji Tetapkan BPIH 2026 setelah raker dengan DPR, Bulan Ini
Presiden Prabowo Klaim Indonesia yang Pertama Punya Perkampungan Haji di Mekah
Perintah Prabowo ke Gus Irfan: Pangkas Waktu Tunggu Haji dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
KPK Mulai Sasar Masalah Katering di Kasus Dugaan Korupsi Haji
Menteri Haji dan Umrah Datangi KPK Bahas Pencegahan Korupsi Penyelenggaraan Haji
BPIH 2026 Diharap Bisa Diputus Bulan Depan, Penetapan Kuota Harus Merujuk Daftar Tunggu
Kuota Haji 2026 Tetap 221 Ribu, Menteri Irfan Ungkap Skema Baru Pembagian Berdasarkan Antrean Jemaah
Pakar Sebut Kewenangan Atribusi Menag tidak Melawan Hukum