Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

200 Jemaah Haji Ajukan Pindah Kloter Saat Pulang

Bahaudin MarcopoloBahaudin Marcopolo - Sabtu, 19 September 2015
200 Jemaah Haji Ajukan Pindah Kloter Saat Pulang

Sejumlah jamaah calon haji saat pemberangkatan kloter terakhir Embarkasi Boyolali. (ANTARA FOTO/ Aloysius Jarot Nugroho)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Timur Tengah - Hingga saat ini sudah ada 200 jemaah haji ajukan tanazul atau pindah kelompok penerbangan untuk kepulangan dari Arab Saudi ke Indonesia. Selain, itu beberapa jemaah haji ada yang mengajukan kepulangan lebih awal dan menunda dari jadwal yang telah ditetapkan.

"Ini bentuk pelayanan jemaah haji, baik bagi jemaah haji yang sakit, terpisah suami istri karena keluarnya visa tidak bersamaan atau karena ada keperluan yang sangat penting seperti harus melantik atau harus menghadiri pernikahan anaknya," kata Kepala Daerah Kerja Mekkah Arsyad Hidayat, di Arab Saudi, Sabtu (19/9).

Menurut Arsyad, tanazul memang dibolehkan bagi jemaah yang memenuhi persyaratan disesuaikan dengan kursi pesawat yang kosong akibat ada jemaah yang sakit atau meninggal dunia. Kursi kosong tersebut bisa diisi jemaah yang mengajukan tanazul.

"Pastinya setiap pengajuan disesuaikan dengan tempat duduk yang tersedia, mereka harus paham, misalnya dalam satu pesawat ada open seat empat, kemudian ada yang mengajukan tanazul 10 orang, maka hanya ada empat yang terima dan enam lagi tidak diterima," ungkapnya.

Tanazul, lanjut Arsyad, akan diprioritaskan untuk jemaah sakit sehingga harus secepatnya pulang ke tanah air. Kemudian jemaah yang suami isteri terpisah akibat persoalan visa, serta jemaah yang memiliki keperluan penting.

Jemaah bila ingin melakukan tanazul harus menjalankan proses administrasi dengan membuat permohonan pengajuan tanazul ke kloter awal yang ditujukan ke kloter yang dituju yang disertau surat dari embarkasi. Kemudian dari dari kloter akan diajukan ke sektor, baru ke Daker.

"Kita akan pilah berdasarkan skala prioritas, prioritas pertama untuk yang sakit, terpisah suami istri karena persoalan terlambat visa, dan orang yang memiliki kepentingan. Setelah dipilah baru Daker membuat surat ke maktab dan muasasah," ungkapnya.

Selain itu, jemaah yang mengajukan tanazul pun harus menandatangani surat pernyataan tidak melakukan tuntutan terkait pelayanan yang seharusnya dinikmati jemaah. Misal, kata Arsyad, seseorang mengajukan tanazul pulang lebih awal sehingga tidak menikmati pelayanan di Madinah, dengan surat pernyataan tersebut jemaah tidak bisa menuntut penyelenggara haji.

"Untuk jemaah yang menunda kepulangan akan disesuaikan dengan jadwal. Ada batas selama pesawat melakukan penerbangan haji itu bisa dilakukan, tapi kalau di luar itu, tidak bisa," katanya. (mad)

BACA JUGA:

  1. 11 Jemaah Haji Korban Crane Roboh di Masjidil Haram Sudah Dimakamkan 
  2. Berikut Tragedi Jemaah Haji dari Tahun ke Tahun
  3. Cuaca Ekstrem di Arab Saudi, Jemaah Haji Diimbau Tetap Waspada
  4. Ulama Muslim Inggris: Jemaah Haji yang Wafat akan Dapat Keberkahan
  5. Jemaah Haji Indonesia Suka Malu Bertanya di Mekah

 

 

#Crane Jatuh Di Masjidil Haram #Jemaah Haji #Ibadah Haji
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Pemerintah Usulkan Pendanaan Haji 2027 60:40 Persen
Demi meringankan beban calon jemaah haji dalam membayar BPIH.
Dwi Astarini - Rabu, 15 Juli 2026
Pemerintah Usulkan Pendanaan Haji 2027 60:40 Persen
Indonesia
Bakom RI Ungkap Presiden Prabowo Minta Masa Tunggu Haji Dipersingkat
Pemerintah telah memangkas dan menyamaratakan masa tunggu keberangkatan jemaah haji reguler, dari semula rata-rata 40 tahun menjadi rata-rata 26 tahun.
Dwi Astarini - Rabu, 15 Juli 2026
Bakom RI Ungkap Presiden Prabowo Minta Masa Tunggu Haji Dipersingkat
Indonesia
Besok Batas Terakhir, DPR Ingatkan Menhaj Segera Setor Bukti DP Haji 2027 ke Arab Saudi
Komisi VIII DPR RI mendesak Kemenhaj segera setor bukti DP haji 2027 Rp4 triliun ke e-wallet Pemerintah Arab Saudi. DPR khawatir dana umat bermasalah jika dokumen tidak lengkap.
Wisnu Cipto - Selasa, 14 Juli 2026
Besok Batas Terakhir, DPR Ingatkan Menhaj Segera Setor Bukti DP Haji 2027 ke Arab Saudi
Indonesia
Masa Tinggal Jemaah Haji Bakal Dipersingkat, Arab Saudi Berikan Tambahan Slot Penerbangan
Pemerintah Kerajaan Arab Saudi menaruh perhatian besar terhadap peningkatan kualitas pelayanan bagi seluruh jemaah haji dengan menyediakan berbagai kemudahan selama berada di Tanah Suci
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 14 Juli 2026
Masa Tinggal Jemaah Haji Bakal Dipersingkat, Arab Saudi Berikan Tambahan Slot Penerbangan
Indonesia
Komisi VIII DPR Prediksi Ongkos Haji 2027 Berpotensi Naik, Minta Pemerintah Cari Celah Efisiensi
Kenaikan sejumlah komponen biaya di Indonesia maupun Arab Saudi menjadi faktor utama yang berpotensi mendorong naiknya ongkos penyelenggaraan ibadah haji.
Frengky Aruan - Minggu, 05 Juli 2026
Komisi VIII DPR Prediksi Ongkos Haji 2027 Berpotensi Naik, Minta Pemerintah Cari Celah Efisiensi
Indonesia
DPR: Pengetatan Syarat Kesehatan Haji 2027 Jangan Hanya di Atas Kertas
DPR mendukung program manasik kesehatan haji 2027, namun mengingatkan agar tidak sekadar formalitas. Program harus komprehensif untuk menekan angka kedaruratan medis dan kematian jemaah.
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Juli 2026
DPR: Pengetatan Syarat Kesehatan Haji 2027 Jangan Hanya di Atas Kertas
Indonesia
Keluhan Tenda dan Toilet Haji Kotor, Solusi Kemenhaj Bikin Tim Khusus Petugas Daker Baru di 2027
Kemenhaj akan membentuk tim khusus Daker Armuzna di Arafah, Muzdalifah, dan Mina mulai musim haji 2027. Langkah ini diambil untuk meningkatkan pelayanan dan mengatasi keluhan jamaah terkait tenda dan toilet.
Wisnu Cipto - Kamis, 02 Juli 2026
Keluhan Tenda dan Toilet Haji Kotor, Solusi Kemenhaj Bikin Tim Khusus Petugas Daker Baru di 2027
Indonesia
224 Jamaah Kloter 43 Tiba di Makassar Tutup Penyelenggaraan Ibadah Haji 2026
Kepulangan kloter terakhir haji Sulsel di Bandara Hasanuddin menutup operasional haji 2026. Sebanyak 202.636 haji reguler diberangkatkan ke tanah suci.
Wisnu Cipto - Rabu, 01 Juli 2026
224 Jamaah Kloter 43 Tiba di Makassar Tutup Penyelenggaraan Ibadah Haji 2026
Indonesia
Pemerintah Cari Skema Biaya Haji Bisa Lebih Murah Pada Tahun 2027
Pada 2026 nilai manfaat yang berasal dari pengelolaan dana haji berkontribusi sekitar 39 persen, sementara sekitar 61 persen ditanggung oleh jemaah.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 Juni 2026
Pemerintah Cari Skema Biaya Haji Bisa Lebih Murah Pada Tahun 2027
Indonesia
90 Persen Jemaah Haji Indonesia Sudah Pulang, Kemenhaj Pastikan Layanan Berlanjut hingga Kloter Terakhir
Kemenhaj mencatat sekitar 90 persen jemaah haji dan petugas telah kembali ke Indonesia. Sebanyak 184.322 orang sudah tiba, layanan tetap berjalan hingga kloter terakhir.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 29 Juni 2026
90 Persen Jemaah Haji Indonesia Sudah Pulang, Kemenhaj Pastikan Layanan Berlanjut hingga Kloter Terakhir
Bagikan