2 WNI Ditangkap Intel Polisi Saudi, Diduga Tampung 23 Haji Ilegal Asal Malaysia
Jemaah Haji di Madinah.(foto: dok Kemenag)
MerahPutih.com - Dua warga negara Indonesia (WNI) ditangkap otoritas keamanan Arab Saudi karena diduga terlibat dalam praktik fasilitasi haji ilegal. Keduanya berinisial TK (51) asal Tasikmalaya dan AAM (48) asal Bandung Barat, Jawa Barat (Jabar).
Para WNI itu ditangkap Tim Intel Polisi Patroli (Dauriyah) saat melakukan penggerebeka di apartemen kontrakan mereka kawasan Syauqiyah, Makkah.
Saat penggerebekan, Dauriyah menemukan 23 jamaah asal Malaysia yang menggunakan visa ziarah dan telah menerima kartu haji Nusuk palsu.
Baca juga:
Puluhan Calon Jemaah Haji Ilegal Digagalkan Terbang, Travel Haji dan Umrah Bakal Diawasi Ketat
Kasus ini telah dilimpahkan ke Polsek Al Ka’kiyah untuk diteruskan ke Kejaksaan Negeri Makkah. Posisi TK dan AAM saat ini ditahan di Polsek Al Ka’kiyah.
“Sementara 23 jamaah asal Malaysia dikeluarkan dari Makkah," ujar Konsul Jenderal (Konjen) RI Jeddah, Yusron B Ambarie dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (15/5).
Tim Perlindungan Jamaah (Linjam) KJRI Jeddah memperoleh Akses Konsuler untuk menemui keduanya. KJRI Jeddah akan terus memantau dan mengawal proses hukum mereka.
"KJRI Jeddah mengimbau seluruh WNI agar tidak terlibat dalam aktivitas haji non-prosedural, serta selalu mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku di Arab Saudi," tutup Yusron. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Kampung Haji Indonesia Diyakini Turunkan Biaya Haji
Kementerian Haji Tetapkan BPIH 2026 setelah raker dengan DPR, Bulan Ini
Presiden Prabowo Klaim Indonesia yang Pertama Punya Perkampungan Haji di Mekah
Perintah Prabowo ke Gus Irfan: Pangkas Waktu Tunggu Haji dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
KPK Mulai Sasar Masalah Katering di Kasus Dugaan Korupsi Haji
Menteri Haji dan Umrah Datangi KPK Bahas Pencegahan Korupsi Penyelenggaraan Haji
BPIH 2026 Diharap Bisa Diputus Bulan Depan, Penetapan Kuota Harus Merujuk Daftar Tunggu
Kuota Haji 2026 Tetap 221 Ribu, Menteri Irfan Ungkap Skema Baru Pembagian Berdasarkan Antrean Jemaah
Pakar Sebut Kewenangan Atribusi Menag tidak Melawan Hukum
KPK Temukan Praktik Jualan Beli Kuota Haji Antar Penyelenggara