2 Plh Pengganti Isi Jabatan Heru di Istana
Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono yang baru dilantik sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta.(Foto: Antara)
MerahPutih.com - Hari ini, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melantik Heru Budi Hartono sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) No. 100/P Tahun 2022 tentang Pengesahan Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Masa Jabatan 2017-2022 dan Pengangkatan Penjabat Gubernur DKI Jakarta yang ditetapkan Presiden Joko Widodo pada 14 Oktober 2022.
Heru Budi sebelumnya adalah Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) sejak 2017, setelah berkecimpung lama menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jakarta.
Baca Juga:
Resmi, Mendagri Tito Lantik Heru Budi Jadi Pj Gubernur DKI Jakarta
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyampaikan, sejumlah pesan kepada para pegawai Sekretariat Presiden sebelum bertugas di Balai Kota.
"Hari ini saya terima kasih sudah diberikan amanah yang luar biasa, amanah yang memang cukup tinggi animo masyarakat dan tentunya cukup berat bagi kami meneruskan atau pun atau melaksanakan pelayanan kepada masyarakat," kata Heru, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (17/10).
Heru menegaskan, sudah menjalankan jabatan Kasetpres selama 5 tahun 3 bulan. Dan masih sesekali akan datang ke kantor Sekretariat Presiden untuk melakukan tugas-tugasnya.
"Masih banyak tugas-tugas ke depan yang harus saya laksanakan. Sekali lagi saya sewaktu-waktu ke sini mohon diterima," kata Heru dikutip Antara.
Selama Heru Budi Hartono menjabat sebagai Pj Gubernur DKI, ada pelaksana harian (Plh) Kasetpres yang akan mengerjakan tugas Kasetpres untuk membantu Presiden Jokowi dalam bekerja.
Jabatan tersebut akan dilaksanakan secara bergantian oleh Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media, Sekretariat Presiden Bey Triadi Machmudin, dan Deputi Bidang Administrasi dan Pengelolaan Istana Rika Kiswardani sesuai dengan periode waktu.
Penetapan Heru Budi Hartono sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta dilakukan dalam Rapat Tim Penilai Akhir (TPA) yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi), di Istana Merdeka, Jakarta pada Jumat (7/10) siang. (*)
Baca Juga:
Usai Dilantik Jadi Pj Gubernur, PDIP DKI Minta Heru Langsung Turun ke Lapangan
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Raja Keraton Surakarta Pakubuwono XIII Wafat di Usia 77 Tahun
Simak Syarat dan Besar Santunan untuk Korban Tertimpa Pohon Tumbang di Jakarta
Artis Onadio Leonardo Ditangkap Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
[HOAKS atau FAKTA]: Ketua Harian PSI Usulkan Duet Gibran-Jokowi di Pilpres 2029
Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Bui di Kasus Pemerasan Bos Skincare, Bayar Denda Rp 1 M
Bakar Semangat Atlet Muda, Gubernur Pramono: Jakarta Harus Juara di POPNAS dan PEPARPENAS 2025
Pemprov DKI Tiadakan Car Free Day Demi Sukseskan Jakarta Running Festival 2025
Pramono Anung Akui Jakarta Krisis Lahan Pemakaman, Minta TPU Baru Segera Dibuka
Hari Santri 2025, Gubernur Pramono Anung: Santri Adalah Penjaga Moral dan Motor Peradaban Bangsa
Monorel Mangkrak di Rasuna Said Dibongkar Mulai 2026, Pramono Anung: Jakarta Harus Lebih Rapi