MerahPutih.com - Terkuak fakta mencengangkan lebih dari 2.300 terpidana korupsi masih berstatus PNS aktif. Untuk itu, KPK menuntut pemerintah segera memberhentikan dengan tidak hormat aparatur sipil negara (ASN) alias PNS aktif yang telah menjadi terpidana perkara korupsi.
"Pemberhentian tidak dengan hormat. Kami minta para PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) tidak bersikap toleran atau kompromi dengan pelaku korupsi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Jakarta, Rabu (5/9).
Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat terdapat 2.357 PNS aktif telah menjadi terpidana perkara korupsi. Sebanyak 2.357 data PNS itu pun telah diblokir BKN untuk mencegah potensi kerugian negara.
Namun, kata dia, pembayaran gaji tidak dapat dihentikan sampai adanya keputusan pemberhentian PNS tersebut. "Untuk pemblokiran berdampak pada proses kepegawaiannya seperti kenaikan pangkat, promosi, mutasi menjadi terhenti," imbuh Febri, dikutip Antara.
Untuk diketahui, BKN menemukan sejumlah 2.674 PNS terpidana korupsi dengan rincian 317 sudah diberhentikan tidak dengan hormat, sisanya 2.357 masih aktif sebagai PNS. (*)