19 Kuli Tambang Gunung Kuda Tewas, DPR Sesalkan Penambang Abaikan Teknik Terasering


Suasana longsor galian C Gunung Kuda. Foto doc. BNPB
MerahPutih.com – Kasus longsornya tambang batuan Gunung Kuda yang menewaskan sedikitnya 19 orang harus menjadi perhatian pemerintah. Anggota Komisi XII DPR RI dari Rico Alviano meminta pengawasan ketat terhadap aktivitas tambang batuan (Galian C) di wilayah lain seluruh Indonesia.
“Kami meminta perbaikan tata kelola aktivitas tambang batuan atau dulu yang dikenal dengan Galian C. Kami melihat saat ini masih banyak aktivitas tambang batuan yang dikelola tanpa mengindahkan ketentuan yang berlaku,” ujar Rico Alviano kepada wartawan, Senin (2/6).
Untuk diketahui hingga Sebanyak 19 korban tewas dan 7 korban luka-luka akibat longsor di area tambang batuan Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, pada Jumat (30/5/2025) pukul 10.00 WIB. Hingga Minggu siang (1/6/2025), masih ada delapan korban yang belum ditemukan.
Baca juga:
Korban Longsor Tambang Gunung Kuda, 19 Orang Ditemukan Meninggal Mayoritas Kuli
Menurut Rico berdasarkan UU Nomor 2/2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara telah diatur secara ketat prosedur penambangan batuan. Baik dari proses perizinan, studi kelayakan, eksplorasi, produksi, hingga aspek lingkungan.
"Kendati demikian dalam praktiknya ketentuan tersebut banyak dilanggar karena pengusaha ingin menekan faktor biaya atau keinginan untuk mendapatkan untuk besar tanpa mempertimbangkan risiko jangka panjang,” katanya.
Legislator itu mencontohkan kasus longsornya tambang batuan Gunung Kuda. Berdasarkan data yang dikumpulkan Kementerian ESDM diketahui jika longsor terjadi karena kemiringan lereng lokasi penambangan batuan mencapai 45 derajat.
"Kondisi ini menjadi rawan karena proses penambangan yang tidak menggunakan teknik terasiring tetapi metode pemotongan batu dari bawah (under cutting) yang memicu pergerakan tanah,” urainya.
Baca juga:
Polda Jabar Tindak Lanjuti Pencabutan Izin Tambang Gunung Kuda
Rico mengapresiasi langkah Gubernur Jawa Barat Dedy Mulyani yang telah mencabut izin tiga operator tambang batuan di Gunung Kuda. Selain itu Polda Jawa Barat juga telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini.
“Langkah cepat Gubernur Jabar dan Kapolda Jabar layak diapresiasi karena ini menjadi peringatan bagi operator pertambangan batuan agar mereka tetap menjalankan operasi pertambangan sesuai SOP,” tuturnya
Legislator asal Dapil Sumbar I ini juga mendesak Kementerian ESDM untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas penambangan di tanah air. Menurutnya, perlu dilakukan pendataan penambangan-penambangan yang ada di Indonesia serta melakukan identifikasi kerawanan proses penambangan.
"Kami berharap peristiwa longsornya tambang batuan Gunung Kuda ini tidak terulang kembali, karena pasti korbannya adalah masyarakat kecil,” pungkasnya. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Prabowo Perintahkan TNI dan Polri Gelar Operasi Besar Tutup Tambang Ilegal

Bahlil Ultimatum 190 Perusahaan Minerba Bayar Jaminan Reklamasi

Produksi Melebihi Rencana Kerja, 190 Izin Perusahaan Tambang Ditangguhkan

Pencarian 7 Pekerja Tambang Belum Membuahkan Hasil, DPR Desak Freeport Kerahkan Seluruh Upaya Terbaik

Produksi PT Freeport Berkurang Akibat Longsor Lumpur Bijih Basah, 7 Pekerja Masih Dicari

4,2 Juta Hektare Lahan Hutan Dijadikan Tambang Ilegal, Mulai 1 September Bakal Ditertibkan

Prabowo Mau Sikat ‘Orang Kuat’ di Balik Tambang Ilegal, DPD RI Beri Dukungan

Yusril Sebut Prabowo Tegas Berantas Tambang Ilegal hingga Judi Online Tanpa Pandang Bulu

DPD Dukung Prabowo Sikat Habis Oknum Jenderal TNI/Polri Pembeking Tambang Ilegal yang Rugikan Negara Rp 300 Triliun

Pemerintah Masih Cari Lahan Tambang Batu Bara Buat Muhammadiyah
