18 Nelayan Asal Aceh Ditangkap Otoritas Thailand
Ilustrasi nelayan.
MerahPutih.com - 18 Nelayan dari dua kapal asal Aceh Timur ditangkap otoritas maritim Thailand di kawasan perbatasan laut antara Aceh dan Thailand.
Nelayan asal Aceh ini, diduga melanggar batas wilayah dan aktivitas penangkapan ikan ilegal (illegal fishing).
"Kami mendapat laporan dari anggota DPRK Aceh Timur terkait hilangnya dua kapal nelayan. Setelah kami telusuri dan berkomunikasi dengan KRI Songkhla di Thailand, ternyata benar bahwa kapal dan seluruh awaknya telah ditangkap," kata Anggota DPD RI asal Aceh Sudirman Haji Uma dalam keterangannya, di Banda Aceh, Rabu (21/5).
Penangkapan ini diketahui terjadi pada Senin (19/5). Adapun dua kapal yang dimaksud adalah KM Jasa Cahaya Ikhlas yang dinakhodai Umar Johan dengan membawa 12 nelayan, dan KM New Rever, dinakhodai Ridwan dengan enam ABK.
Baca juga:
Ancaman Ekosistem Laut Natuna, Puan Maharani Minta Penguatan Pengawasan dan Dukungan Nelayan Lokal
Ke-18 nelayan Aceh Timur tersebut saat ini berada dalam pengawasan otoritas Thailand, sedangkan kapal mereka diamankan tim patroli laut Thailand dan dibawa ke wilayah Phuket.
Kepastian informasi nelayan Aceh ditangkap setelah ia menghubungi perwakilan Konsulat Republik Indonesia (KRI) di Songkhla, dan menerima konfirmasi dari seorang staf bernama Jesica bahwa proses verifikasi terhadap para nelayan Aceh tersebut sedang berlangsung.
Tim dari KRI Songkla sudah bergerak ke lapangan untuk memastikan kondisi para nelayan dan mempersiapkan upaya pendampingan hukum diperlukan.
"Tuduhan sementara terhadap para nelayan kita adalah memasuki wilayah perairan Thailand secara ilegal dan melakukan penangkapan ikan tanpa izin," ujarnya
Ia menginstruksikan tim di Aceh Timur untuk melakukan pendataan lengkap terhadap seluruh nelayan yang ditangkap, termasuk riwayat pelayaran, alamat rumah, serta berkoordinasi dengan pihak terkait.
"Langkah ini penting untuk memudahkan proses pendampingan hukum ke depan dan KRI Songkhla dapat mengawal secara ketat jalannya proses hukum dan memastikan para nelayan Aceh mendapatkan hak-haknya selama berada dalam penahanan," katanya. (*)
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
15.956 Unit Huntara Bakal Dibangun Bagi Korban Banjir di Aceh
Aceh Bagian Barat dan Selatan Berpotensi Duguyur Hujan Disertai Angin Kencang, Waspada Juga Gelombang Tinggi
Kampung Nelayan Muara Angke Bakal Ditata dengan Konsep Rumah Panggung
Kemenkes Kirim Lagi 396 Tenaga Kesehatan Cadangan ke Aceh, Bekerja Selama14 Hari
10 Ribu Mahasiswa Dikerahkan Pulihkan Dampak Banjir Sumatera, Terbanyak ke Aceh Tamiang
Siswa Aceh Utara Belajar di Lumpur, DPR Desak Bantuan Perabotan
Kebakaran Gambut Aceh Makin Parah, BPBD Sulit Atasi Tiupan Angin
“Hati Bertali”, Lagu Bumiy yang Merangkul Duka dan Harapan di Tengah Bencana
TNI Bersihkan 19 Sekolah Terdampak Banjir di Aceh Tamiang
Jembatan Bailey Kutablang Aceh Kini Dijaga 24 Jam, Gara-Gara Ini!