130 Saksi UPS akan Dipanggil Polda Metro Jaya


Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Martinus Sitompul (Foto:MerahPutih/Abdi Kurniawan)
MerahPutih Megapolitan- Dalam menindaklanjuti terkait penyelewengan dana Uninterruptible Power Supply (UPS), yang kabarnya libatkan 130 orang.
Polda Metro Jaya menetapkan 130 orang yang akan dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi penyelewengan dana siluman UPS DKI Jakarta.
"Dari 130 orang ini kami baru memanggil 35 orang, dan dari 35 orang yang dipanggil ini, hanya 21 orang saja yang memenuhi panggilan," ungkap Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Martinus Sitompul, Kamis (12/3). (Baca: 15 Saksi Diperiksa Kasus UPS)
Dikatakan olehnya, apabila mereka mengindahkan panggilan kedua, pihaknya akan keluarkan surat pemanggilan paksa kepada mereka. Walaupun saat ini statusnya saksi.
"Kami akan tentukan tersangka dalam waktu dekat. Mudah-mudahan awal minggu-minggu depan sudah terdeteksi tersangkanya. Sampai saat ini tersangka tidak akan kami buka dulu, karena proses pemeriksaan belum selesai semua.
Kami infomasikan juga kasus ini mengarah ke korupsi," tutup Martinus. (gms).
Bagikan
Berita Terkait
Polda Metro Sebar Kontak Telepon ‘Posko Orang Hilang’, Terima Laporan Anggota Keluarga atau Kerabat yang tak Ada Kabar

Tabung Gas hingga Kompor Disita dari TKP, Polisi Butuh 4 Hari untuk Pastikan Penyebab Ledakan di Pondok Cabe Pamulang

Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
