12 Ribu Karyawan Sritex di PHK, Menaker Sebut di Wilayah Solo Ada 10.666 Lowongan
Karyawan PT Sritex perpisahan sesama karyawan usai terkena PHK, Jumat (28/2). (MP/Ismail)
MerahPutih.com - Kementerian Ketenagakerjaan mengklaim telah menyiapkan langkah-langkah untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).
Terdapat sekitar 8 ribu karyawan Sritex di Kabupaten Sukoharjo yang harus kehilangan pekerjaan akibat pailit tersebut. Secara keseluruhan, terdapat 12 ribu karyawan Sritex dan tiga anak usahanya yang kehilangan pekerjaan.
Sejak diputuskan pailit pada bulan Oktober 2024, pemerintah telah berkomunikasi secara intensif dengan pihak manajemen perusahaan, kurator, serikat pekerja/serikat buruh, dan dinas ketenagakerjaan provinsi dan kabupaten/kota untuk memastikan hak-hak pekerja tetap terpenuhi, serta memitigasi kemungkinan terjadinya PHK.
"Sejak awal Kemnaker selalu mengupayakan dan berharap pekerja/buruh tetap bekerja, namun jika PHK terjadi maka Kemnaker akan memastikan bahwa para pekerja/buruh mendapatkan upahnya, hak pesangon, dan hak atas manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)," Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli.
Baca juga:
Sepanjang Januari-Februari, 10.665 Karyawan Jadi Korban PHK PT Sritex Group
Ia menegaskan, khusus terkait dengan Sritex, Kemnaker telah melakukan koordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah dan Kabupaten/Kota di wilayah Solo dan sekitarnya untuk memetakan berbagai peluang lapangan pekerjaan di perusahaan-perusahaan di wilayah Solo dan sekitarnya.
"Berdasarkan data terakhir, kami mendapatkan informasi bahwa ada peluang 10.666 lowongan pekerjaan di wilayah Solo dan sekitarnya dari industri garmen, plastik, sepatu, retail, makanan dan minuman, batik, dan industri jasa," katanya.
Ia mengatakan, lowongan kerja ini dapat menjadi alternatif bagi semua pencari kerja termasuk karyawan yang ter-PHK. Di mana, pendataan lowongan pekerjaan di seluruh wilayah Indonesia merupakan salah satu program kerja Kemnaker.
Kemnaker juga melaksanakan pelatihan-pelatihan kewirausahaan yang dilaksanakan oleh Balai Pelatihan Vokasi Kemnaker yang tersebar di seluruh Indonesia.
"Salah satu inisiatif Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini dalam melindungi pekerja/buruh yang ter-PHK adalah menerbitkan PP Nomor 6 Tahun 2025 yang isinya peningkatan manfaat JKP menjadi 60 persen dari upah terakhir selama 6 bulan,” kata Menaker. (*)
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Pesangon tak Kunjung Dibayar, Eks Buruh Sritex Demo di PN Niaga Semarang
Ini Penyebab Persoalan Pengangguran Usia Muda dan Terdidik Melonjak
Ekonomi Melambat, PHK Bakal Terus Terjadi di 2026
Eks Dirut Keuangan Bank DKI Ajukan Eksepsi di Kasus Kredit Sritex, Sebut Cuma Bantu Negara saat Pandemi
Buruh Tolak Formula Kenaikan Upah, Menaker: Komponen Penghitungan Upah Naik
Presiden Prabowo Tandatangani Aturan Upah Minimum 2025, Begini Rumus Kenaikannya
Bencana Alam Jadi Acuan, Persentase Kenaikan UMP 2026 Tiap Daerah Beda-Beda
Syarat Bagi Program Magang Tahap 3, Hanya Bagi Lulusan Perguruan Tinggi Periode Ini
Menaker Janji Pengumuman Upah Minimum Sebelum 31 Desember 2025
Pemerintah Daerah Dapat Kewenangan Penuh Tentukan UMP 2026 Sesuai Putusan MK, Pusat Janji Tak Akan ‘Cawe-Cawe’