Zoom untuk Menyaksikan Vonis Hukuman Mati

Rabu, 27 Mei 2020 - P Suryo R

TEKNOLOGI digital memang sangat membantu orang terhubung dengan orang lain, terutama masalah pekerjaan. Sudah menjadi sangat umum memakai panggilan video, atau aplikasi video conference untuk kepentingan pekerjaan, seperti meeting.

Namun apa jadinya bila aplikasi video conference dijadikan media untuk menyaksikan vonis human mati? Penggunaan aplikasi seperti ini terjadi selama pandemi COVID-19.


Baca Juga:

Tips Aman Memakai Aplikasi Video Conference Zoom, Akun Email Kuncinya!

zoom
Zoom dipakai dalam kepentingan apapun (Foto: metro.uk)


Baru-baru ini dua narapidana divonis hukuman mati dengan pengadilan melalui aplikasi Zoom. Dua orang itu salah satunya didakwa atas pembunuhan dan lainnya karena penyalahgunaan narkoba. Vonis melalui Zoom ini dianggap mengerikan oleh kelompok hak asasi manusia.

Olalekan Hameed harus berhadapan dengan pengadilan karena membunuh seorang wanita di Lagos, Nigeria. Pengadilannya digelar via Zoom, pembela dan penuntut hadir secara virtual karena protokol COVID-19. Pengadilan yang berlangsung selama 3 jam itu memutuskan Hameed bersalah. Hukumannya adalah digantung hingga mati.

Pengadilan via Zoom ini sebenarnya tidak ada masalah. Hanya saja menurut kelompok hak asasi manusia merupakan tontonan kengerian. Mereka menganggap pengadilan itu tidak perlu digelar. Sebaiknya menunggu pandemi berlalu, pengadilan tersebut bisa dilaksanakan.


Baca Juga:

4 Pengalaman Konyol Ketika Meeting Menggunakan Aplikasi Zoom!

palu
Pengadilan via video conference yang dinilai mengerikan oleh aktivis hak asasi manusia. (Foto: Pexels/Pixabay)


Namun Nigeria bukanlah satu-satunya negara yang menggunakan aplikasi video conference untuk menjatuhkan vonis mati. Pada tanggal 15 Mei lalu, Singapura juga melakukan hal yang sama.

Pengadilan di negara kecil ini menjatuhkan vonis mati pada pria bernama Punithan Genasan karena transaksi narkoba sembilan tahun yang lalu. Pengadilan jarak jauh ini termasuk yang pertama kali dilakukan sejak merabaknya pandemi COVID-19. Singapura termasuk negara yang kerap dipantau oleh hak asasi internasional karena penerapan hukuman mati. Seperti di Indonesia pula. (psr)

Baca Juga:

Facebook Akan Hadirkan Pesaing Zoom, Yuk Intip Penampakannya

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan