Yusril Sebut Foto Pertemuan Firli dan SYL Tidak Dibuat Tahun 2022

Selasa, 16 Januari 2024 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com- Polda Metro Jaya resmi menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Firli dijerat dengan Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP. Firli terancam hukuman paling berat penjara seumur hidup.

Baca Juga:

Pengganti Firli di KPK Harus Melalui Pansel DPR

Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menilai minimnya bukti kasus dugaan pemerasan yang menjerat eks Ketua KPK Firli Bahuri.

Yusril yang menjadi saksi ahli meringankan untuk Firli ini menyebut, misalnya, foto pertemuan purnawirawan Polri itu dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo tidak bisa menerangkan apa pun.

"Foto itu tidak menerangkan apa-apa karena foto itu dibuat tahun 2022 sebelum Pak SYL dinyatakan sebagai tersangka atau dalam penyelidikan atau penyidikan," kata Yusril kepada wartawan di Bareskrim Polri, Senin (15/1).

Tidak hanya itu, tanda foto juga harus didukung oleh alat bukti yang lain dan ada keterangan saksi yang melihat, mendengar, mengetahui apa yang dibicarakan pada saat bertemu tersebut.

“Saat ini dari banyak saksi yang diperiksa menurutnya belum ada satu saksi yang menerangkan hal itu terjadi,” tutup Yusril yang juga Ketua Umum Partai Bulan Bintang ini.

Ia mengingatkan penyidik Polri untuk bisa membuktikan adanya dugaan tindak pemerasan yang dilakukan mantan Ketua KPK Firli Bahuri hingga bisa ditetapkan sebagai tersangka dan dibuktikan di pengadilan.

"Jadi, harus dibuktikan, apa betul ada pemaksaan? Apa betul Pak Yasin itu dipanggil terus dimintai sesuatu, diperas sehingga Pak Yasin itu dalam suasana ketakutan dan khawatir menyerahkan sesuatu kepada Pak Firli, dan itu harus dibuktikan," kata Yusril.

Ia menegaskan, dua alat bukti permulaan yang cukup yang dimaksudkan KUHAP harus betul-betul mempunyai kualitas, ada keterangan bahwa tersangka melakukan pemerasan dan ada keterangan bahwa tersangka meminta gratifikasi.

"Tetapi, kalau sekadar ada kesaksian banyak orang yang menerangkan, tetapi tidak menerangkan inti persoalan, saksi itu tidak ada gunanya," katanya. (Knu)

Baca Juga:

Dalih-Dalih Yusril Sarankan Polisi SP3 Kasus Firli Bahuri Peras SYL

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan