Yudi Purnomo Tolak Nurul Ghufron Jadi Calon Hakim Agung karena Pelanggaran Etik di KPK

Rabu, 16 April 2025 - Frengky Aruan

MerahPutih.com - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo, menyatakan penolakannya terhadap pencalonan Nurul Ghufron sebagai Hakim Agung.

Walaupun Ghufron baru melewati tahap seleksi administrasi, Yudi menilai sosoknya tidak layak menduduki posisi tersebut karena pernah terlibat pelanggaran etik saat menjabat komisioner di KPK.

"Saya menolak pencalonannya karena pernah melanggar etik saat masih memegang jabatan di KPK," ujar Yudi dalam keterangan tertulis Rabu (16/4).

Ia juga menyinggung penurunan kinerja serta berbagai persoalan dalam tubuh KPK saat lembaga itu dipimpin Firli Bahuri dan jajaran lainnya. Menurutnya, periode kepemimpinan KPK Jilid V penuh dengan masalah.

Yudi mendesak Komisi Yudisial untuk mencoret nama Ghufron dari daftar kandidat Hakim Agung, mengingat kondisi peradilan di tanah air sedang mengalami krisis.

Baca juga:

Eks Pimpinan KPK Nurul Ghufron Lolos Seleksi Administrasi Calon Hakim Agung

“Ke depan, Komisi Yudisial perlu bersikap tegas dan mencoret nama Nurul Ghufron karena kondisi peradilan saat ini sedang dalam keadaan buruk,” ucapnya.

Ia juga menyinggung perilaku sejumlah hakim yang mencoreng citra pengadilan dengan terlibat praktik korupsi, termasuk suap dalam berbagai kasus.

“Sekarang Indonesia memerlukan sosok Hakim Agung yang bisa menjadi panutan, baik dalam hal integritas maupun capaian kerja,” tegas Yudi.

Sebelumnya, Komisi Yudisial telah mengumumkan hasil seleksi administrasi calon Hakim Agung melalui Pengumuman Nomor: 7/PENG/PIM/RH.01.02/04/2025.

Dalam daftar tersebut, nama Nurul Ghufron tercatat sebagai salah satu dari 70 kandidat yang lolos tahap awal untuk posisi di Kamar Pidana.

“Dr. Nurul Ghufron, S.H., M.H., Dosen Fakultas Hukum Universitas Jember,” demikian tertulis dalam pengumuman resmi KY.

Baca juga:

Kasus Suap Vonis Perkara Ekspor CPO, Kejaksaan Agung Cari Bukti dan Informasi Penting Keterlibatan Sejumlah Hakim

Ghufron juga pernah mengikuti seleksi calon pimpinan KPK untuk periode 2024–2029, namun gagal masuk ke dalam 10 besar calon terpilih.

Ketua Panitia Seleksi saat itu, Muhammad Yusuf Ateh, menyebut sanksi etik dari Dewan Pengawas KPK sebagai salah satu alasan ketidaklolosan Ghufron. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan