YLBHI Siap Gugat Dinas Pendidikan DKI
Senin, 18 Mei 2015 -
Merah Putih, Megapolitan-Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) berencana menempuh langkah hukum sehubungan dengan pemecatan Retno Listiyanti sebagai kepala sekolah SMAN 3 Jakarta oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
"Kita sudah pasti menolak (pemecatan) karena ini hak yang harus diperjuangkan," ujar Julius Ibrani, Koordinator Bantuan Hukum YLBHI di ujung telepon, Senin (18/5).
YLBHI, kata Julius, akan menempuh langkah hukum perihal surat keputusan Kepala Dinas DKI Jakarta mengenai pemberhentian dan pemindahan tugas Retno Listiyanti.
"Kita akan menyiapkan gugatan. Saat ini masih dalam proses penyusunan," ujarnya.
LBH menilai, pelanggaran yang dilakukan Retno harusnya hanya berupa pembinaan bukan pemecatan.
Menurut Julius masih banyak guru lain yang melakukan tindakan indisipliner dalam menjalani tugasnya sebagai guru. Misalnya melakukan hukuman fisik berupa pemukulan terhadap murid. (AB)
Baca Juga:
Mekanisme Pemecatan Retno Seharusnya Terbuka
LBH: Pemecatan Kepala Sekolah Harusnya Dipandang Secara Holistik