YLBHI Siap Gugat Dinas Pendidikan DKI
Retno Listiyarti, Kepala Sekolah SMA N 3 Jakarta yang dipecat Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta. (Foto Facebook/Retno Listiyarti)
Merah Putih, Megapolitan-Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) berencana menempuh langkah hukum sehubungan dengan pemecatan Retno Listiyanti sebagai kepala sekolah SMAN 3 Jakarta oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
"Kita sudah pasti menolak (pemecatan) karena ini hak yang harus diperjuangkan," ujar Julius Ibrani, Koordinator Bantuan Hukum YLBHI di ujung telepon, Senin (18/5).
YLBHI, kata Julius, akan menempuh langkah hukum perihal surat keputusan Kepala Dinas DKI Jakarta mengenai pemberhentian dan pemindahan tugas Retno Listiyanti.
"Kita akan menyiapkan gugatan. Saat ini masih dalam proses penyusunan," ujarnya.
LBH menilai, pelanggaran yang dilakukan Retno harusnya hanya berupa pembinaan bukan pemecatan.
Menurut Julius masih banyak guru lain yang melakukan tindakan indisipliner dalam menjalani tugasnya sebagai guru. Misalnya melakukan hukuman fisik berupa pemukulan terhadap murid. (AB)
Baca Juga:
Mekanisme Pemecatan Retno Seharusnya Terbuka
LBH: Pemecatan Kepala Sekolah Harusnya Dipandang Secara Holistik
Bagikan
Berita Terkait
Taman Bendera Pusaka Segera Dibuka, Ruang Hijau Baru Warga Jakarta Selatan
Pramono Instruksikan Penertiban Bendera Parpol di Flyover Jakarta
Pengamat Nilai Kesaksian Ahok Bongkar Borok Tata Kelola Pertamina 2013-2024, Kejaksaan Harus Tindaklanjuti
Pramono Tegaskan Modifikasi Cuaca Pakai Material Tidak Berbahaya
Cuaca Ekstrem Masih Mengintai Jakarta, Gubernur Pramono Perpanjang PJJ dan WFH hingga 1 Februari 2026
Ahok 'Nyanyi' di Sidang Tipikor Dugaan Korupsi Pertamina, Sebut Laporan BPK dan BPKP Bersih dari Penyimpangan
Candaan Ahok Pecahkan Suasana Sidang Korupsi Pertamina yang Tegang
Gubernur DKI Optimistis Bank Jakarta IPO Tahun Depan, Ini Strategi Besarnya
Jalan Gatot Subroto Rusak, Pramono: Akan Diperbaiki Setelah 27 Januari
Pemprov DKI Mulai Bongkar 109 Tiang Monorel Terbengkalai di Rasuna Said