Wow! 11 Mobil yang Disita KPK Masih Dikuasai Ketum PP Japto Soerjosoemarno

Senin, 10 Februari 2025 - Angga Yudha Pratama

MerahPutih.com - 11 mobil yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari rumah Japto Soerjosoemarno ternyata masih dikuasai oleh Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) itu.

Adapun deretan mobil yang disita dari rumah Japto, di antaranya Jeep Gladiator Rubicon, Landrover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedes Benz, Toyota Hilux, Mitsubishi Coldis dan Suzuki.

Jubir KPK Tessa Mahardhika mengatakan terdapat kendala teknis sehingga pihaknya belum bisa memindahkan kendaraan-kendaraan tersebut ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Rampasan (Rupbasan) Cawang, Jakarta Timur.

Baca juga:

Ahmad Ali dan Ketum PP Japto Soerjosoemarno Diduga Terlibat Gratifikasi dan Pencucian Uang Metrik Ton Batubara Rita Widyasari

“Pada saat proses penggeledahan dan penyitaan, ada kendala secara teknis yang belum memungkinkan untuk dilakukan pergeseran 11 kendaraan tersebut ke Rupbasan,” kata Tessa saat dikonfirmasi, Senin (10/2).

Oleh karena itu, berdasarkan aturan yang berlaku, barang bukti dimaksud dipinjam pakaikan sementara kepada Japto sampai dengan waktunya digeser ke Rupbasan.

Namun, Japto selaku penguasa barang diwajibkan untuk menjaga keutuhan barang bukti tersebut sebagaimana pada saat dilakukan penyitaan.

"Termasuk tidak memindahtangankan dan menjual, sampai dengan diserahkan kembali kepada penyidik untuk digeser ke Rupbasan," ujarnya.

Baca juga:

KPK Bakal Garap Ahmad Ali dan Japto Soerjosoemarno untuk Konfirmasi Barang Sitaan

Saat ditanya soal kendala non teknis, Tessa enggan buka suara. Ia hanya memastikan Japto kooperatif saat proses penggeledahan di kediamannya

“Yang bersangkutan kooperatif pada saat proses penggeledahan dan penyitaan yang dilaksanakan,” pungkasnya.

Selain 11 mobil, tim penyidik KPK juga menyita uang dalam pecahan rupiah dan mata uang asing sebesar Rp 56 miliar, dokumen, serta barang bukti elektronik.

Diketahui, penggeledahan di rumah Japto yang berlokasi di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, itu berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan gratifikasi eks Bupati Kutai Kertanegara, Rita Widyasari. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan