MERAHPUTIH.COM - WARGA Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, menolak pembangunan dua krematorium di wilayah mereka. Para penolak beralasan kawasan itu sudah padat penduduk dan penambahan bangunan baru akan mengganggu aktivitas masyarakat setempat.
Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta William Aditya Sarana mengingatkan Pasal 7 Peraturan Daerah (Perda) Nomor (No) 7 Tahun 2007 tentang Pemakaman mengharuskan agar tempat pembakaran jenazah tidak dibangun di dalam wilayah padat penduduk.
"Berdasarkan Pasal 7 Perda Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pemakaman, salah satu pertimbangan yang harus diambil gubernur dalam menetapkan tempat pembakaran jenazah yakni lokasinya tidak berada dalam wilayah padat penduduk," tegasnya, Jumat (20/2).
Adapun dua krematorium yang sedang dibangun itu berlokasi di RW 06, Kelurahan Tegal Alur, dekat Taman Kencana, dan Kelurahan Kalideres dekat Sekolah Dian Harapan. "Sedangkan, rumah pembakaran mayat ini, salah satunya, dibangun di RW 06 Tegal Alur. Kawasan itu merupakan wilayah yang padat penduduk," ucap William.
Baca juga:
Pembangunan Krematorium di TPU Tegal Alur Jakarta Terus Dikebut
Ia mendesak agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta lebih memerhatikan lagi tata ruang yang ada, khususnya di Kecamatan Kalideres.
"Nah, dalam tata ruang kita itu kan ada keterangan warna-warnanya. Warna kuning itu wilayah padat penduduk. Sementara itu, warna merah itu kantor pemerintahan. Warna ungu misalnya itu untuk daerah komersial," jelasnya.
"Lagipula, buat apa kita sampai membangun dua krematorium secara berdekatan. Padahal, tanahnya bisa digunakan untuk mendirikan sarana dan prasarana lainnya yang lebih dibutuhkan masyarakat sekitar," pungkasnya.(Asp)
Baca juga: