WhatsApp Memblokir Pengguna Ilegal

Rabu, 21 Januari 2015 - Fadhli

MerahPutih Teknologi - WhatsApp adalah salah satu aplikasi messaging yang paling banyak digunakan. Hingga hari ini tak terhitung jumlah penggunanya. Namun layanan ini tengah populer namanya di Google+ dan Twitter karena banyak pengunanya mengeluh bahwa mereka dilarang untuk menggunakan WhatsApp selama 24 jam. Namun dari semua yang melaporkan masalah tersebut, nampaknya adalah penggunaan WhatsApp dari pihak ketiga, alias bukan WhatsApp yang diunduh dari Play Store, khususnya yang populer disebut WhatsApp +.

Baca juga: Telah Lama Amerika Memata-Matai Sistem Komputer Korut

Facebook mengatakan bahwa WhatsApp hanya memiliki satu klien resmi, tapi telah lama ada berbagai klien pihak ketiga yang juga menyediakan WhatsApp dengan cara-cara yang tidak resmi. Beberapa di antaranya cukup populer, seperti WhatsApp + yang memiliki komunitas di Google + dengan lebih dari 700.000 anggota. Beberapa orang yang menggunakan jenis WhatsApp lain, seperti WhatsAppMD, juga melaporkan bahwa mereka telah dilarang menggunakan aplikasi tersebut selama 24 jam.

WhatsApp telah memposting sebuah artikel di Frequently Asked Questions (FAQ) website mereka dalam upaya untuk memperjelas mengapa hal ini terjadi. Dalam posting tersebut WhatsApp hanya menyarankan agar pengguna menghapus WhtsApp dari klien pihak ketiga dan menginstal ulang WhatsApp resmi. Perusahaan ini tampaknya menindak hal ini sebagai pelanggaran persyaratan layanan dan membenarkan tindakan mereka di bawah premis melindungi keselamatan pengguna.

 

 

Jangan lupa Follow Twitter Kami @MerahPutihCom dan Like Juga Fanpage Kami MerahPutihCom.

Berita lainnya:

Samsung Meluncurkan Ponsel Selfie Sejati

SSD Terkompak dari Silicon Power

Google Play Semakin Meninggalkan Apple App Store

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan