Waspada Platform Fintech Ilegal
Selasa, 28 Juni 2022 -
SAAT ini, sudah banyak aplikasi atau platform financial technology (fintech) yang ilegal dan mengatasnamakan beberapa perusahaan resmi. Hal ini tentu perlu ditindak tegas agar tidak merugikan masyarakat dalam penggunaannya.
Salah satu perusahaan fintech lending yang terdampak adalah Investree. Masyarakat juga mulai mengadukan banyaknya platform fintech ilegal yang mengatasnamakan Investree. Untuk mengatasi hal tersebut, pihaknya turut mengoptimalkan layanan Customer Support (CS) sebagai tindak lanjut pengaduan.
Ada pun tiga kanal CS resmi yang bisa diakses, yakni melalui email cs@investree.id, telepon 150086, dan Telegram @InvestreeBot.
Baca juga:

"Punya produk yang baik-baik saja tidak cukup. Perusahaan harus bisa dirasakan kehadirannya oleh para pelanggan. Selain itu kami percaya, hal itu adalah kunci kesuksesan bisnis jangka panjang," kata Co-Founder & CEO Investree Adrian Gunadi, dalam siaran pers yang diterima Merahputih.com, Kamis (23/6).
Adiran mengatakan, bagi masyarakat yang menemukan, mengalami penipuan, dan kerugian finansial yang mengatasnamakan pihaknya, harap melapor ke CS.
"Layanan kami terbuka lebar atas setiap pengaduan dan dengan senang hati membantu memberikan literasi bagaimana mengidentifikasi dan mencegah berhubungan dengan fintech ilegal," lanjut Adrian.
Baca juga:

Dalam mengoptimalkan layananya, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Pertama, setiap agen CS wajib memahami produk dan layanan dengan pembaruannya, Kedua, menjaga sikap positif, merupakan kewajiban untuk selalu mengedepankan kehangatan dan personalisasi. Ketiga, pihak CS berusaha menyelesaikan setiap permasalahan dengan cepat dan tepat. Lalu yang terakhir, pihaknya selalu mengantisipasi kebutuhan pelanggan bahkan sebelum mereka bertanya.
Adrian menegaskan, masyarakat harus meningkatkan kewaspadaan agar tidak terjebak dan berurusan dengan platform fintech ilegal, salah satunya dengan mengecek legalitas di Cekfintech.id.
Jika pelanggan sudah terlanjur mengalami kerugian, disarankan untuk melaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Cukup dengan mengumpulkan bukti-bukti teror, ancaman, atau hal tidak menyenangkan lainnya, serta mengirimkan keluhan layanan pinjaman fintech ilegal ke situs remis OJK atau kontak 157. (and)
>Baca juga: >Investree Dapat Suntikan Dana dari Modal Ventura