Warga Kendeng Menang Lawan Perusahaan Semen

Selasa, 17 November 2015 - Noer Ardiansjah

MerahPutih Peristiwa - Warga Pegunungan Kendeng, Kabupaten Pati, Jawa Timur, memenangkan gugatan atas penolakan pembangunan pabrik semen di wilayah mereka, melalui sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, yang pembacaannya selama tujuh jam lebih, Selasa (17/11).

Putusan dibacakan secara bergantian oleh majelis hakim diketuai Elfi Ery Ritonga. Sementara itu, sebelum putusan selesai, warga dari Pegunungan Kendeng menggelar aksi di depan PTUN Semarang dan menyampaikan dukungan terhadap gugatan mereka atas penolakan pembangunan pabarik semen, serta perjuangan mereka atas pelestarian lingkungan tempat tinggal mereka.

Seperti dilansir Kantor Berita Antara, warga empat desa di Kabupaten Pati yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Kota Semarang terhadap Bupati Pati tentang penerbitan izin lingkungan atas rencana pembangunan pabrik semen di wilayah tersebut. Pembangunan pabrik senilai Rp7 triliun tersebut diprakarsai oleh PT Sahabat Mulia Sakti, anak perusahaan PT Indocement Tunggal Prakarsa.

Diberitakan sebelumnya, penolakan warga terhadap pembangunan pabrik semen tersebut untuk menjaga kelestarian alam tempat tinggal mereka. Pegunungan Kendeng Utara merupakan haparan perbukitan karst yang terbentang luas dari Kabupaten Grobogan di bagian selatan, Rembang, Blora, hingga Kabupaten Grobogan di bagian utara.

Hamparan bentang alam karst Kendeng Utara meliputi hamparan bukit-bukit kapur kerucut, ribuan mata air pada rekahan batuan dan sungai-sungai bawah tanah dalam gua serta candi dan fosil bersejarah. Warga khawatir pembangunan pabrik semen akan memakan lahan pertanian dan menyusutkan sumber mata air, mengganggu ekosistem dan membawa polusi.

"Karst pasti di batu gamping dan batu gamping itu satu-satunya bahan baku semen. Jadi kalau bangun pabrik semen pasti merusak karst padahal karst dalam peraturan tata ruang harusnya dilindungi," kata Manajer Kebijakan dan Pembelaan Hukum Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Nasional Muhnur Satyahaprabu, dikutip dari sumber yang sama.

 

Baca Juga:

  1. Tujuh Jam Lebih Putusan Pabrik Semen di Kabupaten Pati Dibacakan
  2. Sardono's Retrospective, Sulap Pabrik Gula Jadi Arena Budaya
  3. Bareskrim Gerebek Pabrik Pembuatan Obat Palsu
  4. Pabrik di Pakistan Ambruk, Tewaskan 16 Orang
  5. Aksi Tolak Pabrik Semen Warga Gombong Selatan

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan