Wamendes PDTT Ancam Copot Kades yang Terlibat di Perkara Pagar Laut Tangerang
Minggu, 02 Februari 2025 -
MerahPutih.com - Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDTT) bakal memberikan sanksi tegas berupa pencopotan bagi kepala desa (Kades) yang terlibat pelanggaran hukum terkait pagar laut di Tangerang.
Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Indonesia Ahmad Riza Patria, mengatakan saat ini penanganan kasus pagar laut Tangerang masih terus berjalan. Ia pun akan bersikap tegas pada kades yang terlibat.
“Kami tindak tegas bagi kepala desa yang terlibat dari masalah-masalah hukum. Tentu kami akan minta aparat hukum menindak tegas siapa saja atau kepala desa," kata Riza, Minggu (2/2).
Baca juga:
Kades Kohod Ngotot Pagar Laut di Pesisir Tangerang Dulunya Empang
Sementara, sertifikasi di pagar laut di Tangerang, Banten dilakukan penyusutan. Kepala desa yang terlibat akan ditindak sesuai dengan aturan hukum yang ada.
“Kasus daripada sertifikasi pagar laut di Tangerang, Kepala desa yang terlibat akan ditindak tegas," katanya.
Dia mengatakan sanksi tegas tersebut berupa pencopotan dari jabatannya. Kasus ini juga bisa jadi pelajaran kades lain untuk bekerja sesuai aturan hukum.
Baca juga:
Kejagung Surati Kades Kohod Terkait Polemik Pagar Laut Tangerang
“Kasus ini bisa jadi pelajaran pada kades seluruh Indonesia agar bekerja sesuai koridor hukum,” pungkasnya.
Diketahui, nama Kades Kohod Arsin Bin Asip, Kabupaten Tangerang, Banten dalam sepekan terakhir menjadi pembicaraan karena diduga terlibat kasus dugaan penerbitan sertifikat palsu di area Pagar Laut di Tangerang, Banten.
Kades Kohod sudah dilakukan pemeriksaan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Namun yang bersangkutan dikabarkan menghilang.
Pemeriksaan terhadap tersebut bersama 13 nelayan dilakukan pada 30 Januari 2025 di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP. (Ismail/Jawa Tengah)