Wali Kota Depok Kena Peringatan karena Bolehkan ASN Pakai Mobil Dinas untuk Mudik

Senin, 31 Maret 2025 - Frengky Aruan

MerahPutih.com - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto akan menegur Wali Kota Depok Supian Suri. Teguran ini karena Wali Kota Depok mengizinkan aparatur sipil negara (ASN) menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran 2025.

“Sanksinya (ASN pakai mobil dinas) tentu akan disampaikan nanti oleh pembina kepegawaian masing-masing. Pak Gubernur (Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi) akan memberikan sanksi," kata Bima Arya kepada wartawan di Jakarta, Senin (31/3) .

Bima menjelaskan, mobil dinas merupakan aset negara. Mobil tersebut hanya boleh digunakan untuk bertugas dan pelayanan publik.

"Kalau tidak terkait seharusnya tidak digunakan," ujar dia.

Baca juga:

Polda Metro Siapkan Berbagai Skenario Antisipasi Mudik Lokal di Jabodetabek saat Hari Raya Idul Fitri 1446 H

Menurut Bima, penggunaan mobil dinas untuk dipakai mudik berisiko timbulnya kerusakan. Kerusakan itu berdampak kepada kerugian negara.

Karena itu, Bima meminta pemerintah daerah untuk memperhatikan hal ini.

"Ini sudah ada aturannya dan tidak berubah," kata dia.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengaku sudah menegur Supian Suri. Teguran diberikan menyoal kebijakannya yang membolehkan ASN menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran.

Dedi menyebut Supian Suri telah mengabaikan instruksi gubernur. Dedi mengatakan jika kendaraan dinas digunakan untuk keperluan pribadi, dapat berpotensi mengakibatkan kerugian keuangan negara.

"Gimana kalau mobilnya di jalannya mengalami problem, kan menjadi risiko, itu negara lho keuangannya. Harus dipertanggungjawabkan," jelasnya. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan