Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko Tolak Beri Keterangan ke Penyidik KPK

Kamis, 25 Maret 2021 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Pemkot Batu, Rabu (24/3).

Namun, Dewanti yang merupakan istri dari mantan Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko ini menolak memberikan keterangan kepada tim penyidik yang memeriksanya di Balai Kota Batu.

Baca Juga

KPK Garap Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko terkait Kasus Gratifikasi

"Yang bersangkutan (Dewanti Rumpoko) hadir, namun tidak bersedia untuk memberikan keterangan sebagai saksi," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (24/3).

Pasal 168 KUHAP menyebut terdapat tiga kategori pihak yang tidak didengar keterangannya atau dapat mengundurkan diri sebagai saksi, yakni keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga dari terdakwa atau yang bersama-sama sebagai terdakwa; saudara dari terdakwa atau yang bersama-sama sebagai terdakwa, saudara ibu atau saudara bapak, juga mereka yang mempunyai hubungan karena perkawinan dan anak-anak saudara terdakwa sampai derajat ketiga; dan suami atau istri terdakwa meskipun sudah bercerai atau yang bersama-sama sebagai terdakwa.

Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko (kiri) pada saat menghadiri acara Festival Batik di Kelurahan Ngaglik, Kecamatan Batu, Kota Batu, Jawa Timur, Rabu (24/3/2021) (ANTARA/Vicki Febrianto)
Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko (kiri) pada saat menghadiri acara Festival Batik di Kelurahan Ngaglik, Kecamatan Batu, Kota Batu, Jawa Timur, Rabu (24/3/2021) (ANTARA/Vicki Febrianto)

Hingga saat ini, KPK belum menyampaikan pihak yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Pemkot Batu ini. Namun, kasus gratifikasi ini merupakan pengembangan dari kasus suap yang telah membuat mantan Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko divonis 5,5 tahun penjara.

Eddy divonis bersalah karena terbukti menerima suap senilai Rp 295 juta dan satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp1,6 miliar dari pengusaha Filiput Djap, Direktur PT Dailbana Prima.

Suap tersebut diduga terkait proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemkot Batu tahun anggaran 2017 senilai Rp 5,26 miliar yang dimenangkan PT Dailbana Prima.

Dalam mengusut kasus gratifikasi di lingkungan Pemkot Batu ini, tim penyidik pada hari ini memeriksa sopir Dewanti bernama Yunedi dan Direktur PT Tiara Multi Tekni bernama Yusuf. Kedua saksi dicecar penyidik mengenai aliran dana gratifikasi.

"Dikonfirmasi terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi diantaranya dalam bentuk sejumlah uang kepada pihak yang terkait dengan perkara ini," katanya.

Sementara seorang saksi lainnya yang dijadwalkan diperiksa hari ini, yaitu Direktur PT Borobudur Medecon, Ferryanto Tjokro mangkir dari pemeriksaan penyidik. Ferryanto tak memberikan konfirmasi apapun kepada penyidik atas ketidakhadirannya dalam pemeriksaan hari ini.

"Yang bersangkutan tidak hadir dan tidak memberikan konfirmasi," kata Ali. (Pon)

Baca Juga

Geledah Rumdin Wali Kota Batu, KPK Amankan Dokumen Terkait Kasus Gratifikasi

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan