Wakil Ketua TKN Sebut Pelaporan Jokowi ke Bawaslu Hanya Gimmick Politik

Rabu, 20 Februari 2019 - Eddy Flo

MerahPutih.Com - Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma'ruf, Johnny G Plate menilai langka Tim Advokat Indonesia Bergerak (TAIB) yang melaporkan capres nomor urut 01 Jokowi ke Bawaslu hanya sebuah gimmick politik.

"Itu hanya gimik-gimik (gimmick, red) politik saja, itu adalah pengalihan isu ide kegagalan debat," kata Johnny di kompleks MPR, DPR, dan DPD RI, Jakarta, Rabu (20/2).

Lebih lanjut, Johnny yang juga Sekjen Partai Nasdem itu menilai tidak ada fitnah dalam pernyataan Jokowi terkait penguasaan lahan ratusan ribu hektar oleh Prabowo Subianto.

Sebab dalam faktanya, Prabowo mengakui adanya lahan yang tersebar di Kalimantan dan Aceh tersebut.

Menurut Johnny, pelaporan tersebut bagian dari pengalihan isu karena Prabowo gagal dalam debat kedua, padahal dalam debat tersebut, secara umum bisa dilihat kualitas debatnya sedikit lebih baik daripada debat pertama.

Jokowi dan Prabowo saat debat capres di Hotel Sultan, Jakarta Pusat
Jokowi dan Prabowo bersalaman sebelum debat kedua capres dimulai (Foto: Antaranews)

Johnny G Plate juga caleg Nasdem untuk wilayah NTT 1 tersebut menegaskan bahwa debat kedua Jokowi berhasil memanfaatkan waktu debat dengan baik.

Sementara itu, menurut Johnny, Prabowo lebih banyak mengkritisi penyelenggaraan pemerintahan Jokowi-JK dibandingkan menggunakan kesempatan debat sebagai calon presiden.

"Dengan kata lain lebih banyak mengambil posisinya sebagai ketua partai oposisi dan sedikit sekali menggunakan kesempatannya sebagai capres yang menyampaikan gagasan," kata Johnny.

Pengusaha kelahiran Manggarai, Flores itu mengatakan bahwa Prabowo hanya mengutip Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945 tentang keadilan ekonomi dan dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat. Namun, tidak jelas mengimplementasikannya seperti apa.

Menurut dia, Jokowi sudah menerjemahkan konsep Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945 tersebut selama memimpin pemerintahan.

"Mengutip Pasal 33 UUD 1945 tentang keadilan ekonomi, Jokowi menjawabnya dengan salah satu di bidang pertanian dengan redistribusi aset pada rakyat kecil," katanya.

Johnny menyebutkan aporan pihak-pihak tertentu kepada salah satu paslon di setiap pascadebat pilpres adalah cara-cara yang tidak bermanfaat bagi kualitas demokrasi di Indonesia.

Selain itu, lanjut Johnny G Plate, pelaporan Jokowi ke Bawaslu tidak akan menggangu kinerja TKN Jokowi-Ma'ruf. Sebaliknya, justru mengganggu ritme kerja BPN Prabowo-Sandi.

Sebelumnya, sebagaimana dilansir Antara, Tim Advokat Indonesia Bergerak (TAIB) melaporkan Capres Jokowi ke Bawaslu karena dianggap melakukan fitnah terkait dengan kepemilikan tanah oleh Prabowo.

Jokowi dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280 Ayat (1) Huruf c yang mengatur pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain.(*)

Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Penempatan TNI di Lembaga Sipil Bukan Bangkitkan Kembali Dwifungsi ABRI

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan