Penempatan TNI di Lembaga Sipil Bukan Bangkitkan Kembali Dwifungsi ABRI


Kapuspen TNI Mayjen Sisriadi menegaskan restrukturisasi TNI tidak terkait dwifungsi ABRI (Foto: Antaranews)
MerahPutih.Com - Rencana pemerintahan Jokowi menempatkan prajurit TNI aktif di lembaga dan institusi sipil mendapat protes dan reaksi keras dari sejumlah kalangan.
Bahkan Kepala Pusat Studi Keamanan dan Pertahanan Universitas Gadjah Mada, Najib Azca menilai rencana tersebut berpotensi keluar dari jalur reformasi. Sebab salah satu amanat reformasi yakni meniadakan dwifungsi ABRI yang dinilai bercorak militeristik.
Menanggapi kritik dan keberatan itu, Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal Sisriadi menegaskan bahwa restrukturisaasi TNI tidak akan membangkitkan kembali dwifungsi ABRI.

"TNI tidak se-power full dulu. Sekarang tidak bisa lagi karena TNI diikat oleh aturan dalam UU TNI," kata Kapuspen TNI ketika bertandang ke Kantor LKBN Antara, Jakarta Pusat, Rabu (20/2).
Menurut Mayjen Sisriadi konsep dwifungsi yang berlaku selama zaman Orde Baru menempatkan TNI dalam ranah pertahanan keamanan dan politik kekuasaan. Sementara restrukturisasi akan menempatkan perwira TNI ke dalam struktur birokrasi di kementerian/lembaga. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menyatakan, prajurit aktif dapat menempati 10 kementerian/lembaga.
Ke-sepuluh kementerian/lembaga tersebut membidangi koordinator politik dan keamanan negara, pertahanan negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, lembaga ketahanan negara, dewan pertahanan nasional, Search and Rescue (SAR) nasional, narkotik nasional dan Mahkamah Agung.
Kapuspen TNI mengatakan, penerapan dwifungsi saat ini justru tidak menguntungkan bagi TNI secara kelembagaan karena TNI akan kembali dimanfaatkan untuk kepentingan politik kekuasaan.
"TNI tidak akan kembali melakukan dwifungsinya karena akan mencederai demokrasi yang sudah dibangun secara bersama-sama dengan baik," kata mantan Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) ini seperti dilansir Antara.
Terkait restrukturisasi TNI ini, kata jenderal bintang dua ini, TNI secara kelembagaan tengah mengalami persoalan karena jumlah perwira menengah dan perwira tinggi mengalami kelebihan, sehingga banyak perwira tinggi dan menengah TNI yang non-job. "Kelebihan yang sekarang ini memang butuh pemecahan jangka pendek," ujar Mayjen Sisriadi.

Saat ini, ada kelebihan kolonel sekitar 500 orang, kelebihan perwira tinggi sampai 47 orang, yang sebagian besar jenderal bintang satu. Menurut dia, TNI memang mengalami masalah teknis pengelolaan sumber daya yang muncul sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Dalam UU TNI terdapat perubahan usia pensiun dari 55 tahun menjadi 58 tahun. Artinya, ada perpanjangan masa dinas perwira.
Untuk mengatasi persoalan itu, Panglima TNI juga berupaya menata kembali sistem kepangkatan dengan menerbitkan Peraturan Panglima Nomor 40 Tahun 2018.
Dalam peraturan itu, jangka waktu seorang perwira dalam memegang suatu jabatan tinggi menjadi dipersingkat.
"Jadi, nanti untuk naik dari perwira menengah ke perwira tinggi tidak lagi masa dinas 24 tahun. Sekarang 26 tahun masa dinas baru bisa menjadi perwira tinggi," papar Sisriadi.
Namun demikian, TNI tetap membutuhkan waktu lima tahun untuk mengatasi menumpuknya jumlah perwira menengah dan perwira tinggi.
"Kita butuh lima tahun untuk menyelesaikan itu," pungkas Mayjen Sisriadi.(*)
Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Pemerintah Malaysia Akan Menggaji Para Jomlo Sebesar Rp350.000 Per Bulan
Bagikan
Berita Terkait
TNI-Polri Sudah Berjaga di Rumah Eko Patrio Saat Pejarahan, Tapi Kalah Jumlah Massa Datang 3 Gelombang

414 Perwira Digeser, Kapuspen TNI Diganti Dari Mayjen Kristomei Sianturi ke Brigjen (Mar) Freddy Ardianzah

Lantik Ribuan Perwira Muda TNI/Polri, Prabowo Perintahkan Agar Setia Terhadap NKRI

Petugas TNI-Polri Berpakaian Preman Disiagakan Jaga Keamanan Jakarta Fair 2025

Aksi Demo Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas Geruduk Kementerian Kebudayaan

Prabowo Didesak Pecat Menbud Fadli Zon, Aktivis 98 Beberkan 3 Bukti Perkosaan Massal Bukan Rumor

Sebut Fadli Zon Lukai Hati Korban, Pdt Lorens Minta Perkosaan 98 Meskipun Sejarah Pahit Harus Diakui

Peringati 27 Tahun Reformasi, Aktivis 98 Pamerkan Tengkorak Korban Kekejaman Orba

Diskusi Publik dan Instalasi Seni Refleksi 27 Tahun Reformasi 1998

Izinkan Jaksa Dijaga TNI-Polri, Prabowo Berdalih Bentuk Kerja Sama Antarinstansi
