Wakil Ketua KPK Johanis Tanak Bertemu Tersangka Korupsi EDC BRI, Dewas Turun Tangan

Selasa, 14 Oktober 2025 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Dugaan pertemuan antara pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dengan salah seorang tersangka kasus korupsi, menuai sorotan publik.

Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal turun tangan atas dugaan pertemuan antara Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dengan Direktur Utama Dana Pensiun (Dapen) BRI, Ngatari, yang merupakan salah satu saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di BRI.

Ketua Dewas KPK, Gusrizal menyatakan, pihaknya akan membahas pertemuan Johanis dengan Ngatari, meskipun kubu KPK sudah berdalih pertemuan dilakukan sebagai undangan acara pencegahan korupsi.

“Akan kami bicarakan dengan Dewas yang lain tentang hal ini,” ucap Gusrizal di Jakarta, Selasa (14/10).

Baca juga:

Penyidikan Korupsi Mesin EDC BRI Sasar Tersangka Korporasi, Hingga Potensi Pencucian Uang

Gusrizal menegaskan, pimpinan KPK seharusnya tidak melakukan pertemuan dengan pihak-pihak yang sedang terlibat dalam proses hukum, baik tersangka maupun saksi, demi menjaga integritas lembaga antirasuah.

"Seharusnya tidak boleh ketemu dengan orang yang sedang proses tindak pidana korupsi dan ada saksi pidananya, maupun kode etik," ujarnya.

Ia menambahkan, pertemuan dengan tersangka jelas dilarang, sementara pertemuan dengan saksi pun harus dilakukan dengan sangat hati-hati.

"Bukan saksi, tetapi dengan tersangka tetap harus hati-hati juga, karena bisa aja saksi tersebut menjadi tersangka," tuturnya.

Johanis Tanak diketahui menghadiri acara Leadership with Integrity for Excellent Leader di Menara BRIpens, Jakarta, pada Selasa (7/10). Dalam acara tersebut, Johanis menjadi pembicara mewakili KPK dan bertemu dengan Ngatari.

Pertemuan itu menuai sorotan publik karena dinilai bertentangan dengan aturan internal KPK yang melarang pimpinan berhubungan dengan pihak yang terlibat dalam perkara.

Janak membantah telah melakukan pelanggaran etik. Kehadirannya di acara tersebut merupakan bagian dari tugas resmi yang telah mendapat persetujuan pimpinan KPK lainnya. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan