Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Wakil Ketua DPRD DKI Desak Buat Pansus Pemilihan Wagub DKI

Andika Pratama - Kamis, 06 Februari 2020

MerahPutih.com - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PAN, Zita Anjani mendesak untuk membentuk kembali panitia khusus (Pansus) untuk membahas tata tertib (Tatib) pemilihan calon wakil gubernur (cawagub) DKI.

Karena kata Zita, pansus periode DPRD sebelumya 2014-2019 belum menyelesaikan tugas pembuatan tatib pemilihan calon pendamping Gubernur DKI Anies Baswedan.

Baca Juga

Presiden PKS Kritik DPRD Lantaran Terkesan Tak Niat Tunjuk Wagub DKI

"Yang periode lama itu enggak selesai, maka perlu dibuat pansus untuk disahkan tatib. Enggak bisa dong pakai hasil dewan yang lama," ujar Zita saat dikonfirmasi, Kamis (6/2).

Wakil Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Zita Anjani mengunjungi sejumlah kawasan terdampak peristiwa banjir di awal tahun 2020, beberapa diantaranya adalah Cipinang Bali dan Kampung Pulo, Jakarta Timur, Kamis (2/20). (DDJP/tim)
Wakil Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Zita Anjani mengunjungi sejumlah kawasan terdampak peristiwa banjir di awal tahun 2020, beberapa diantaranya adalah Cipinang Bali dan Kampung Pulo, Jakarta Timur, Kamis (2/20). (DDJP/tim)

Zita tak mempedulikan soal waktu proses pengisian wagub akan berlangsung lebih lama dengan dibentuknya pansus tersebut. Terpenting menurut dia, proses mencari wagub DKI itu berjalan sesuai dengan aturan.

"Bukan masalah lama atau enggak, kita kan tentu saja sesuai aturan. DPRD itu bekerja ada aturan hukumnya. Jadi dewan yang lama itu belum selesai tatibnya, belum diparipurnakan. DPRD tentunya harus punya landasan hukum," papar dia.

Baca Juga

PSI Dorong Uji Publik Wagub DKI Disiarkan di TV

Putri dari Zulkifli Hasan (Zulhas) ini menyebut, jika dewan Kebon Sirih periode 2019-2024 ingin kembali membahas tatib pemilihan wagub, maka harus ada pembentukan pansus.

"Tatib belum selesai, mau dibawa ke dewan yang sekarang, lalu disahkan, bentuknya aja saya belum pernah lihat, baca, gimana mau disahkan? Tentu harus dibuat pansus oleh dewan yang baru untuk mengesahkan tatib. Tapi ditentukan aja batas waktunya kapan," tutup dia.

Baca Juga

Bila Terpilih Jadi Wagub DKI, PDIP Harap Riza Patria Tidak Jadi Ban Serep

Seperti diketahui, Pansus tatib sempat dibuat oleh DPRD DKI periode 2014-2019. Namun, hingga akhir masa jabatan, tugas mereka tidak rampung karena rapat pimpinan gabungan (Rapimgab) untuk menetapkan tatib tak kunjung dilaksanakan sampai jabatan mereka rampung. (Asp)

Baca Artikel Asli