Wakil Ketua DPR RI Pastikan DPR Tak Revisi UU MD3

Kamis, 04 April 2024 - Hendaru Tri Hanggoro

MerahPutih.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menepis isu revisi Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).

Isu revisi UU tersebut tengah hangat menjadi perbincangan. Bahkan, revisi UU MD3 disebut-sebut telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2024.

Sufmi Dasco memastikan mayoritas partai di parlemen sepakat tidak akan merevisi UU MD3 hingga selesainya masa bakti anggota DPR periode 2019-2024.

Baca juga:

Sufmi Dasco Sambut Baik Rencana Menag Undang Paus Fransiskus ke Indonesia

"Kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi uu MD3 sampai dengar akhir periode jabatan anggota DPR saat ini,” kata Dasco di komplek parlemen, Senayan, Kamis (4/4).

Dasco mengakui bahwa revisi UU MD3 memang diusulkan para anggota DPR untuk masuk prolegnas prioritas. Namun, dia memastikan hingga kini tidak ada kelanjutan soal revisi UU MD3.

“Setelah saya cek barusan pada ketua baleg bahwa itu karena existing saja sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini,” ungkapnya.

Baca juga:

Sufmi Dasco Ingatkan Anggota DPR Segera Laporkan LHKPN ke KPK

Lebih lanjut Ketua Harian DPP Gerindra ini menambahkan, DPR memang sempat merencanakan merevisi UU MD3. Namun, kata Dasco, revisi tidak menyasar komposisi pimpinan.

“Karena setahu kami itu memang sudah beberapa waktu lalu direncanakan dalam rangka mungkin untuk penyesuaian jumlah atau pun beberapa pasal yang dianggap perlu tetapi bukan untuk pergantian komposisi pimpinan,” tegas Dasco. (Pon)

Baca juga:

2 Versi Berbeda Sufmi Dasco Jawab Usul Pemakzulan Jokowi

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan