Wajib Baca! Aturan Baru Akad Nikah di Luar Kantor dan Jam Kerja KUA
Minggu, 05 Januari 2025 -
Merahputih.com - Kementerian Agama baru saja menerbitkan regulasi baru terkait pencatatan nikah. Akad nikah dapat dilaksanakan di luar Kantor Urusan Agama (KUA) atau di luar hari dan jam kerja.
Beleid ini tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) No 30 tahun 2024 tentang Pencatatan Nikah. PMA ini ditandatangani Menag Nasaruddin Umar pada 24 Desember 2024 dan mulai diundangkan mulai 30 Desember tahun yang sama.
"Akad nikah dilaksanakan di KUA pada hari dan jam kerja," demikian bunyi ayat (1) Pasal 16 PMA 30 tahun 2024 dikutip, Minggu (5/1).
Baca juga:
Kapolda Metro Jaya Pecat Anggota yang Kedapatan Selingkuh, Nikah Siri, hingga LGBT
Selain itu, akad nikah juga bisa digelar di luar KUA atau di luar hari dan jam kerja. Meski demikian, ada syarat yang harus dipenuhi sebagaimana diatur pada ayat (2) Pasal 16.
Syarat tersebut adalah atas permintaan calon pengantin (catin) dan persetujuan Kepala KUA/Pegawai Pencatat Nikah (PPN)
"Atas permintaan Catin dan persetujuan Kepala KUA/PPN, akad nikah dapat dilaksanakan di luar KUA atau di luar hari dan jam kerja," demikian bunyi ayat (2) Pasal 16 PMA 30 tahun 2024.
Dengan regulasi baru ini, maka ketentuan pada PMA No 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Nikah sudah tidak berlaku lagi.
Sebelumnya, Pasal 16 PMA 22/2024 mengatur dua hal, yaitu:
1) Akad nikah dilaksanakan di KUA Kecamatan pada hari dan jam kerja.
2) Akad nikah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan di luar KUA Kecamatan.
"Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Agama Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 639), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," bunyi Pasal 59 pada PMA 30 tahun 2024.
Pada Pasal 60 diatur bahwa Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 30 Desember 2024.
Baca juga:
Pernikahan Justin Bieber dan Hailey Baldwin Dirumorkan Retak
Sekedar informasi, akad nikah dianggap sebagai salah satu aspek krusial dalam pernikahan.
Hal tersebut merupakan perjanjian suci antara calon suami dan istri yang dilaksanakan di hadapan saksi dan penghulu dan pemimpin agama. Proses ini disebut merupakan ibadah yang memiliki sarat makna mendalam yang terdapat di dalamnya.
Dalam tradisi pernikahan di Indonesia, akad nikah memegang peranan penting sebagai komponen utama dalam proses pernikahan yang sah menurut agama Islam.
Hal tersebut, merupakan pernyataan resmi dari kedua calon mempelai untuk bergabung dalam ikatan pernikahan sesuai dengan ajaran Islam.