Wagub Jelaskan Beda Sikap Pemprov DKI soal Pencabutan Izin ACT dan Holywings
Jumat, 15 Juli 2022 -
MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sampai saat ini belum mencabut izin yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) usai mencuat kasus dugaan penyelewengan donasi.
Sikap yang berbeda diperlihatkan Pemprov DKI dalam kasus Holywings. Di mana Pemprov langsung bergerak cepat mencabut izin operasional 12 outlet di seluruh Jakarta setelah kasus promo alkohol.
Baca Juga
Diperiksa Secara Maraton, Ahyudin Klaim Tidak Ada Penyelewengan Dana di ACT
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menjelaskan, perbedaan ini disebabkan karena kasus ACT masih dilakukan penyidikan oleh aparat kepolisian. Sementara, untuk Holywings dicabut, polisi telah menetapkan tersangka sebelumnya.
"Beda, ya. Kalau Holywings kan kasusnya sudah tersangka, sudah ditahan. Kesalahannya jelas. Kalau ini (ACT) kan di kepolisian sendiri masih dalam proses," kata Riza di Jakarta, Kamis (14/7).
Baca Juga
Bareskrim kembali Periksa Petinggi ACT, Ahyudin Siap Jadi Tersangka
Lanjut Riza, saat ini pihaknya masih melakukan evaluasi, sambil menunggu hasil pemeriksaan kepolisian. Selain itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu Pintu (DPMPTSP) juga menunggu rekomendasi terkait perizinan kegiatan dari Dinas Sosial.
"Pemprov sendiri lagi mengevaluasi dan menunggu rekomendasi dari Dinas Sosial untuk segera dicabut. Setelah rekomendasi masuk, akan segera diproses. Prinsipnya, ini semua sedang dalam proses," ucap Riza.
Lagipula, mantan Anggota DPR Fraksi Gerindra ini berkata, ACT juga sudah tidak bisa lagi beroperasi mengumpulkan donasi setelah izin pengumpulan uang dan barang (PUB) dicabut oleh Kementerian Sosial (Kemensos)
"Kemensos sudah mengambil langkah pencabutan izin pengumpulannya. PPATK juga sudah memblokir rekening, ya. Jadi, prinsipnya ACT sudah tidak beroperasi lagi, sesungguhnya," tutupnya. (Asp)
Baca Juga
Mantan Bos dan Petinggi ACT Diperiksa Hampir Setiap Hari, Kini Dicecar Soal Penggunaan Dana