Wacana Pilkada Tidak Langsung Masih 'Jauh Panggang dari Api', DPR Pilih Fokus UU Pemilu

Selasa, 13 Januari 2026 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) belum masuk dalam agenda legislasi DPR RI.

Pernyataan ini muncul sebagai respons terhadap wacana pengembalian sistem pemilihan kepala daerah melalui DPRD (pilkada tidak langsung).

Baca juga:

PDIP: Penolakan Pilkada oleh DPRD Merupakan Sikap Ideologis, Konstitusional, dan Historis

Rifqi menjelaskan bahwa prioritas legislasi saat ini tertuju pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang mencakup Pilpres dan Pileg.

Menurutnya, mekanisme Pilkada memiliki aturan main tersendiri yang hingga kini belum mendapatkan penugasan revisi di parlemen.

“Kita hormati wacana yang berkembang, tetapi yang ingin saya katakan dan informasikan adalah bahwa sampai dengan detik ini, Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota belum menjadi agenda legislasi DPR,” tegas Rifqi, Selasa (13/1).

Baca juga:

Hasil Rakernas, PDIP Dorong E-Voting Solusi Hemat Biaya Pilkada Langsung

Terkait perdebatan model pemilihan, Rifqi menekankan bahwa DPR RI tetap berpegang teguh pada UUD 1945. Ia merujuk pada Pasal 18 ayat (4) konstitusi yang menyebutkan bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis.

Namun, ia mengingatkan adanya keragaman penafsiran dalam risalah amandemen konstitusi tahun 2000.

“Pada saat itu, pembentuk UUD tidak menemukan kata sepakat untuk satu model pemilihan kepala daerah. Ada yang mengusulkan langsung, ada yang mengusulkan melalui DPRD, ada yang mengusulkan bentuk lain,” tambahnya.

Meski begitu, Rifqi memastikan Komisi II tetap terbuka dan akan membahas setiap masukan, baik dari pihak yang mendukung pilkada tidak langsung maupun yang menolaknya.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan