Wacana 44 Kementerian di Pemerintahan Prabowo, Jokowi: Kewenangan Presiden Terpilih
Kamis, 26 September 2024 -
MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat suara terkait jumlah nomenklatur kementerian yang dibentuk oleh presiden terpilih Prabowo Subianto, yang dikabarkan mencapai 44 kementerian.
Jokowi menegaskan penentuan jumlah kementerian merupakan prerogatif presiden terpilih.
“Itu kewenangan presiden terpilih," ujar Jokowi setelah meninjau Gudang Bulog Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, Kamis (26/9).
Jokowi menegaskan kembali jumlah kementerian sepenuhnya merupakan kewenangan Prabowo sebagai presiden terpilih yang telah mendapatkan mandat dari rakyat.
Baca juga:
Dino Pati Djalal Berandai SBY Sampaikan Pesan untuk Jokowi yang bakal Purnatugas
“Karena sudah diberi mandat, diberi amanah oleh rakyat," sambungnya.
Diketahui, masa jabatan kepemimpinan Jokowi selesai pada 20 Oktober 2024. Namun menjelang akhir jabatannya, DPR mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Salah satu perubahan yang dilakukan dalam revisi itu menghapus batas maksimal jumlah kementerian. Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Bambang Soesatyo pernah mengungkapkan jumlah menteri di kabinet Prabowo bertambah menjadi 44 pos. (Knu)