Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Viral! Pemotor Ubah JLNT Casablanca Jadi Arena Pamer Modifikasi Berakhir di Kantor Polisi

Angga Yudha Pratama - Selasa, 24 Februari 2026

Merahputih.com - Deru mesin knalpot brong memecah kesunyian malam Jakarta saat sekelompok pemuda memacu kuda besi modifikasi mereka menuju lintasan terlarang.

Di bawah temaram lampu jalan, portal besi Jalan Layang Non Tol (JLNT) Casablanca berdiri kokoh menantang, namun berakhir ringsek diterjang nafsu pamer eksistensi demi sebuah konten media sosial.

Baca juga:

Aksi Pemotor Nekat Lewat JLNT Casablanca Terobos Kemacetan

Demi Konten dan Gengsi Modifikasi

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengungkap motif utama aksi anarkis perusakan fasilitas umum tersebut. Para pelaku sengaja melakukan perusakan guna memuluskan jalan bagi motor-motor modifikasi mereka untuk melintas sekaligus mendokumentasikannya.

"Modif motor, terus motor-motornya sudah diubah-ubah, itu motornya kencang-kencang itu," ujar Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, Selasa (24/2).

Kelompok pengendara ini teridentifikasi sebagai komunitas motor pencinta konten serta hobi nongkrong berlabel "Young Night Style". Polisi saat ini masih melakukan penyelidikan mendalam karena masih terdapat sejumlah kendaraan lain belum tertangkap.

Buruan Polisi dan Jerat Pasal Berlapis

Hingga kini, petugas berhasil mengamankan belasan kendaraan bermotor diduga terlibat dalam konvoi viral tersebut. Keamanan serta ketertiban jalan raya menjadi prioritas utama kepolisian dalam menindak tegas aksi nekat ini.

Baca juga:

Alasan Penutupan JLNT Casablanca Versi Polisi

"11 motor dari puluhan motor dalam video sudah berhasil kita amankan," ungkap Ojo Ruslani.

Para pelaku terancam sanksi berat berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pelanggaran meliputi penggunaan knalpot tidak standar (Pasal 285 ayat 1), pelanggaran marka (Pasal 287 ayat 1), ketiadaan SIM (Pasal 281), hingga penggunaan plat nomor palsu (Pasal 280).

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Komarudin menjelaskan koordinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum terus berjalan guna menyisir celah pidana terkait perusakan aset negara.

"Saat ini, sedang kita dalami kelompok pengendara tersebut," tegas Komarudin.

Baca Artikel Asli