Vaksin AstraZeneca Jadi Polemik, Pemprov DKI Ikut Kebijakan Pusat
Selasa, 23 Maret 2021 -
MerahPutih.com - Pemprov DKI Jakarta mengikuti kebijakan dari Pemerintah Pusat untuk menggunakan vaksinasi COVID-19 dari produk AstraZeneca yang mengandung bahan dari hewan babi.
"Apapun vaksin yang disiapkan oleh pusat, kami akan menerimanya dan menggunakannya sebaik mungkin untuk masyarakat Jakarta," ujar Riza di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (22/3) malam.
Baca Juga:
Masjid di Jakarta Siap Gelar Vaksinasi COVID-19 pada April
Ia yakin, Pemerintah Pusat pasti mempertimbangkan secara baik melalui pembahasan yang panjang oleh para pakar. Dan kebijakan tersebut harus dilaksanakan pemerintah daerah dalam menyelesaikan virus corona.
"Kalau soal kekhawatiran, namanya pemerinta tentu ingin warganya aman, selamat, sehat, jadi tentu ssemua sudah melalui proses kajian, penelitian, dan sebagainya," ujar dia.
Dengan begitu, lanjut politikus senior Gerindra ini, tugas Pemprov DKI hanya melaksanakan penyuntikan vaksin ke warga yang menjadi program nasional vaksinasi di wilayah Jakarta.
"Semua instansi terkait pasti melakukan pengecekan, diskusi dengan para ahli, pakar, dan akhirnya apapun yang diputuskan itulah yang terbaik," ucapnya.

Seperti diketahui, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah memberikan fatwa diizinkannya vaksin COVID-19 AstraZeneca meski disebut haram lantaran mengandung enzim tripsin babi. Terlebih ketersediaan vaksin COVID-19 corona halal terbatas, sehingga bisa digunakan dalam keadaan darurat.
"Walau demikian, yang kedua, penggunaan vaksin COVID-19 Produk AstraZeneca pada saat ini hukumnya dibolehkan," ujar Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh. (Asp)
Baca Juga:
Wapres Perintahkan Percepatan Vaksinasi di Daerah