Uya Kuya dan Adies Kadir Resmi Diaktifkan Lagi jadi Anggota DPR, Bagaimana Nasib Ahmad Sahroni, Nafa Urbach dan Eko Patrio?

Rabu, 05 November 2025 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI telah mengeluarkan putusan terkait kasus dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan beberapa anggota DPR nonaktif. Dalam putusan tersebut, Adies Kadir dan Surya Utama alias Uya Kuya diputuskan untuk diaktifkan kembali sebagai anggota DPR RI.

MKD memutuskan bahwa kedua anggota dewan tersebut tidak terbukti melanggar kode etik DPR RI, sehingga Adies Kadir dan Uya Kuya dapat segera kembali menjalankan tugas normal sebagai anggota DPR RI aktif mulai hari ini.

"Menyatakan teradu satu, Adies Kadir, diaktifkan sebagai anggota DPR terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Wakil Ketua MKD DPR RI Adang Daradjatun saat membacakan putusan di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (5/11).

Baca juga:

Sidang MKD DPR, Ahli Sebut Aksi Joget Anggota Dewan Picu Kemarahan Publik

Nasib Tiga Anggota Dewan Lainnya

Putusan ini diambil setelah MKD DPR RI mempertimbangkan secara matang berbagai keterangan saksi dan ahli dalam sidang-sidang sebelumnya.

Khusus untuk Adies Kadir, yang sebelumnya menjabat Wakil Ketua DPR RI, Wakil Ketua MKD memberikan peringatan agar ia lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi dan menjaga perilaku di masa mendatang. Namun, untuk Uya Kuya, MKD DPR RI tidak membacakan poin peringatan apa pun.

Di sisi lain, tiga anggota DPR RI nonaktif lainnya yang juga menjadi teradu dalam kasus ini, yaitu Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), dinyatakan terbukti melanggar kode etik DPR.

Baca juga:

MKD Gelar Pemeriksaan Awal 5 Anggota Nonaktif DPR Terkait dengan Dugaan Pelanggaran Etika

Penonaktifan kader-kader ini oleh partai masing-masing terjadi pada akhir Agustus 2025 menyusul sorotan publik dan demonstrasi besar-besaran yang terkait dengan isu tersebut. Anggota DPR yang dinonaktifkan saat itu meliputi Adies Kadir (Golkar), Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach (NasDem), serta Eko Patrio dan Uya Kuya (PAN).

"Kami berharap putusan ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh anggota DPR RI agar senantiasa menjaga kehormatan lembaga," ujar Adang Daradjatun dalam kesempatan yang sama.

Bagikan

Baca Original Artikel

Pilihan Editor

Bagikan