Usut Pembakaran Bendera Partai Penguasa, Polri Janji Profesional

Jumat, 26 Juni 2020 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Polisi berjanji akan profesional mengusut kasus dugaan pembakaran bendera Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) setelah sejumlah kader PDI-P membuat laporan.

"Jadi, polisi akan melakukan penyelidikan secara profesional yang tentunya akan mencari fakta-fakta. Kita akan memeriksa saksi dan bukti-bukti yang ada," ujar Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, Jumat (26/6)

Polisi akan menindaklanjuti laporan yang masuk nantinya. Semua Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam pemeriksaan suatu laporan akan dilakukan nantinya apabila sudah ada laporan yang masuk.

Baca Juga

Novel Bamukmin: PDIP Gak Usah Lebay

Sejauh ini, dia menyebut belum ada pemeriksaan mendalam karena belum adanya laporan resmi. Setelah laporan masuk barulah polisi akan memeriksa pelapor dan saksi-saksi lain.

"Ya tentunya nanti setelah ada laporan yang kita terima dari penyidik, nanti akan mendalami laporan tersebut nanti akan meminta keterangan dari pelapor, kemudian juga saksi-saksi yang lain akan dilakukan pemeriksaan," katanya.

Ia meminta semua pihak bisa menjaga kestabilan nasional. Sebab tak dapat dipungkiri menyusul kejadian ini beberapa waktu belakangan ada aksi yang dilakukan oleh kader PDI-P. Semisal aksi yang dilakukan di Jakarta Timur karena tak terima akan pembakaran bendera partainya itu.

"Dan kami tetap komunikasi dengan masyarakat semua maupun yang lain bagaimana tercipta situasi yang kondusif," jelas Argo.

Koordinator Lapangan Aksi Selamatkan NKRI dan Pancasila dari Komunisme Edy Mulyadi mengaku telah dimintai klarifikasi oleh Polda Metro Jaya terkait pembakaran bendera PDIP dalam aksi yang berlangsung Rabu 24 Juni 2020 di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

"Dipanggil untuk klarifikasi saja (kemarin), belum masuk penyidikan. Iya (terkait bendera PDIP) karena mereka kan tersinggung, yang kami bakar sebetulnya bendera PKI. Cuma kalau ada bendera PDIP itu accident dan pimpinan kami menduga itu penyusup," tuturnya kepada wartawan.

Massa PDIP Jakarta Timur melakukan aksi jalan kaki di Jalan Matraman Raya menuju Mapolrestro Jakarta Timur, Kamis (25/6/2020). (ANTARA/Andi Firdaus).

Tentang dugaan penyusup dalam aksi itu, pihaknya masih mencari tahu lebih lanjut terkait hal itu. Maka itu, dia pun belum bisa berbicara banyak.

Dia sebagai korlap hanya tahu ada salah seorang yang membawa bendera PKI dan berencana melakukan aksi pembakaran. Dia tidak tahu mengapa ada bendera PDIP yang turut dibakar dalam aksi tersebut.

"Ditanya (polisi) kenapa bendera PDIP ikut dibakar. Saya bilang saya gak tahu, waktu diperiksa, oh ada dua bendera, waktu dibentang, wah ada bendera PDIP. Saya juga kaget dalam hati saya," terangnya.

Dia pun tak bisa menghentikan aksi pembakaran tersebut. Namun, dia menegaskan saat proses persiapan aksi, tak ada niatan ataupun bahasan tentang pembakaran bendera.

Namun, saat aksi berjalan, ada seseorang yang mendatanginya dan menyarankan aksi pembakaran bendera Partai Komunis Indonesia (PKI).

Sebelumnya, buntut dari pembakaran bendera berlambang Moncong Putih pada aksi demonstrasi RUU HIP di Gedung DPR Jakarta pada Rabu kemarin, ribuan kader partai PDI Perjuangan dari DPC Jakarta Timur menggelar unjuk rasa di depan kantor Polres Jakarta Timur, Kamis (25/6).

Baca Juga

Nuning: Pembakaran Bendera PDIP Jadi Embrio Perpecahan Bangsa, Harus Diusut Tuntas!

Massa yang berkumpul di Jalan Matraman Raya mulai melakukan long march menuju depan Polres Jakarta Timur pada pukul 14.00 WIB. Massa menuntut pihak kepolisian bertindak tegas terkait peristiwa pembakaran bendera PDI Perjuangan oleh massa aksi demonstrasi Persaudaraan Alumni (PA) 212 pada Rabu 24 Juni 2020.

"Kita menyikapi sekaligus menuntut pelaku aksi anarkisme pembakaran bendera PDI Perjuangan oleh sekelompok orang pada aksi kemarin. Kami datang supaya dapat menindak lanjut pelaku pembakaran tersebut. Ini tindak lanjut dari kemarin," ujar Ketua DPC PDI Perjuangan Jakarta Timur, Dwi Rio Sambodo. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan