Usulan Pemakzulan Wapres Gibran, Jokowi: Hal yang Biasa

Senin, 05 Mei 2025 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi) menanggapi usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, yang diajukan oleh sejumlah purnawirawan. Jokowi menekankan bahwa usulan tersebut merupakan bentuk aspirasi yang wajar dalam negara demokrasi.

"Itu adalah aspirasi, sebuah usulan, dan dalam negara demokrasi seperti kita, itu diperbolehkan," ujar Jokowi di kediamannya, Senin (5/5).

Ia menegaskan bahwa usulan dan aspirasi semacam itu sah-sah saja dalam sistem demokrasi, asalkan tetap berada dalam koridor konstitusi.

"Ya, itu diperbolehkan. Itu hanya aspirasi dalam negara demokrasi, hal yang biasa," katanya.

Baca juga:

Pembatalan Mutasi Letjen Kunto Dikaitkan dengan Desakan Pencopotan Gibran, DPR: Jangan Campurkan Urusan TNI dengan Politik

Jokowi juga mengingatkan bahwa Presiden terpilih, Prabowo Subianto, dan Wakil Presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka, telah menerima mandat dari rakyat melalui pemilihan umum.

"Semua orang tahu bahwa Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah mendapatkan mandat dari rakyat melalui pemilu," jelasnya.

Mengenai prosedur pemakzulan, Jokowi menjelaskan bahwa prosesnya panjang dan harus sesuai dengan konstitusi.

"Semua orang tahu prosesnya melalui MPR, harus melalui MK, dan kembali lagi ke MPR. Saya kira proses konstitusionalnya seperti itu," katanya.

Baca juga:

Artificial Intelligence Diintegrasikan ke Kurikulum SD, SMP, SMA, dan SMK, Gibran: Manusia yang Tak Pakai AI akan Kalah

Ketika ditanya mengenai alasan yang sah untuk pengajuan pemakzulan, Jokowi menyebutkan kasus korupsi, perbuatan tercela, dan alasan lain yang sesuai dengan konstitusi.

"Dalam konstitusi kita, sudah jelas dan gamblang mengenai alasan pengajuan pemakzulan," ujarnya.

Menanggapi pertanyaan apakah ia telah berkomunikasi dengan Gibran mengenai isu pemakzulan, Jokowi hanya menggelengkan kepala kepada wartawan. (Ismail/Jawa Tengah)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan