Usulan Pemakzulan Wapres Gibran, Jokowi: Hal yang Biasa

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 05 Mei 2025
Usulan Pemakzulan Wapres Gibran, Jokowi: Hal yang Biasa

Presiden ke-7 Jokowi. (Merahputih.com/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi) menanggapi usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, yang diajukan oleh sejumlah purnawirawan. Jokowi menekankan bahwa usulan tersebut merupakan bentuk aspirasi yang wajar dalam negara demokrasi.

"Itu adalah aspirasi, sebuah usulan, dan dalam negara demokrasi seperti kita, itu diperbolehkan," ujar Jokowi di kediamannya, Senin (5/5).

Ia menegaskan bahwa usulan dan aspirasi semacam itu sah-sah saja dalam sistem demokrasi, asalkan tetap berada dalam koridor konstitusi.

"Ya, itu diperbolehkan. Itu hanya aspirasi dalam negara demokrasi, hal yang biasa," katanya.

Baca juga:

Pembatalan Mutasi Letjen Kunto Dikaitkan dengan Desakan Pencopotan Gibran, DPR: Jangan Campurkan Urusan TNI dengan Politik

Jokowi juga mengingatkan bahwa Presiden terpilih, Prabowo Subianto, dan Wakil Presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka, telah menerima mandat dari rakyat melalui pemilihan umum.

"Semua orang tahu bahwa Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah mendapatkan mandat dari rakyat melalui pemilu," jelasnya.

Mengenai prosedur pemakzulan, Jokowi menjelaskan bahwa prosesnya panjang dan harus sesuai dengan konstitusi.

"Semua orang tahu prosesnya melalui MPR, harus melalui MK, dan kembali lagi ke MPR. Saya kira proses konstitusionalnya seperti itu," katanya.

Baca juga:

Artificial Intelligence Diintegrasikan ke Kurikulum SD, SMP, SMA, dan SMK, Gibran: Manusia yang Tak Pakai AI akan Kalah

Ketika ditanya mengenai alasan yang sah untuk pengajuan pemakzulan, Jokowi menyebutkan kasus korupsi, perbuatan tercela, dan alasan lain yang sesuai dengan konstitusi.

"Dalam konstitusi kita, sudah jelas dan gamblang mengenai alasan pengajuan pemakzulan," ujarnya.

Menanggapi pertanyaan apakah ia telah berkomunikasi dengan Gibran mengenai isu pemakzulan, Jokowi hanya menggelengkan kepala kepada wartawan. (Ismail/Jawa Tengah)

#Gibran Rakabuming Raka #Joko Widodo #Pemakzulan
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kenakan Beskap dan Jarit, Wapres Gibran Hadiri Tingalan Jumenengan di Pura Mangkunegaran
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menghadiri Tingalan Jumenengan Kaping 4 KGPAA Mangkunagoro X di Pura Mangkunegaran, Solo, Selasa (27/1).
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 27 Januari 2026
Kenakan Beskap dan Jarit, Wapres Gibran Hadiri Tingalan Jumenengan di Pura Mangkunegaran
Indonesia
Jadi Saksi Gibran Traktir 2 Raja Solo, Walkot Respati Janji Jaga Pesan Wapres
Wapres Gibran Rakabuming Raka mengajak makan siang bersama dua raja kembar Keraton Surakarta di Pasar Klewer.
Wisnu Cipto - Sabtu, 17 Januari 2026
Jadi Saksi Gibran Traktir 2 Raja Solo, Walkot Respati Janji Jaga Pesan Wapres
Indonesia
Traktir Makan 2 Raja Kembar Keraton Surakarta, Wapres Gibran Titip Jaga Solo
Wapres Gibran mengajak makan siang bersama dua raja kembar Keraton Surakarta, PB XIV Hangabehi dan PB XIV Purbaya, di warung sate kawasan Pasar Klewer
Wisnu Cipto - Jumat, 16 Januari 2026
Traktir Makan 2 Raja Kembar Keraton Surakarta, Wapres Gibran Titip Jaga Solo
ShowBiz
Konten Kunjungan Kerja Wapres Gibran Pakai 'Lagu Melayu' Milik Pandji Pragiwaksono, Simak Lirik Lengkapnya
Wakil Presiden Gibran Rakabuming menggunakan Lagu Melayu karya Pandji Pragiwaksono dalam unggahan konten kunjungan kerja.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 11 Januari 2026
Konten Kunjungan Kerja Wapres Gibran Pakai 'Lagu Melayu' Milik Pandji Pragiwaksono, Simak Lirik Lengkapnya
Indonesia
Tak Beri Mandat, PP Muhammadiyah Jelaskan Status Hukum Aliansi Muda Muhammadiyah
Muhammadiyah berharap masyarakat tidak terjebak dalam kesalahpahaman
Angga Yudha Pratama - Jumat, 09 Januari 2026
Tak Beri Mandat, PP Muhammadiyah Jelaskan Status Hukum Aliansi Muda Muhammadiyah
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Anwar Usman Vonis Jokowi Bersalah karena Palsukan Ijazahnya
Beredar informasi yang menyebut Jokowi divonis bersalah oleh Hakim MK Anwar Usman karena telah melakukan pemalsuan ijazah.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 03 Januari 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Anwar Usman Vonis Jokowi Bersalah karena Palsukan Ijazahnya
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Jokowi Ditetapkan sebagai Bencana Nasional oleh Pemerintah
Beredar unggahan yang menyebut pemerintah telah menetapkan Jokowi sebagai bencana nasional. Cek fakta dan keaslian informasinya.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Desember 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Jokowi Ditetapkan sebagai Bencana Nasional oleh Pemerintah
Indonesia
Gibran Pastikan Pengungsi Aceh Makan 3 Kali Sehari Plus Bonus Internet Ngebut
Selain urusan infrastruktur, Wapres memberikan instruksi khusus kepada Pemerintah Kabupaten Gayo Lues
Angga Yudha Pratama - Rabu, 17 Desember 2025
Gibran Pastikan Pengungsi Aceh Makan 3 Kali Sehari Plus Bonus Internet Ngebut
Indonesia
Wapres Gibran Minta Maaf Mobil MBG Tabrak Siswa, Tekankan Trauma Healing Korban
Tak hanya menuntut kasus ini diusut tuntas, Wapres Gibran juga menekankan pentingnya penanganan medis terbaik bagi seluruh korban.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 Desember 2025
Wapres Gibran Minta Maaf Mobil MBG Tabrak Siswa, Tekankan Trauma Healing Korban
Indonesia
Jenguk Korban di RSUD Koja, Gibran Minta Kasus Mobil MBG Tabrak Siswa Diusut Tuntas
Wapres Gibran didampingi personel Paspampres dan Kepala BGN Dadan Hindayana saat menjenguk siswa korban ditabrak mobil MBG di RSUD Koja.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 Desember 2025
Jenguk Korban di RSUD Koja, Gibran Minta Kasus Mobil MBG Tabrak Siswa Diusut Tuntas
Bagikan