Usulan Pemakzulan Wapres Gibran, Jokowi: Hal yang Biasa
Presiden ke-7 Jokowi. (Merahputih.com/Ismail)
Merahputih.com - Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi) menanggapi usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, yang diajukan oleh sejumlah purnawirawan. Jokowi menekankan bahwa usulan tersebut merupakan bentuk aspirasi yang wajar dalam negara demokrasi.
"Itu adalah aspirasi, sebuah usulan, dan dalam negara demokrasi seperti kita, itu diperbolehkan," ujar Jokowi di kediamannya, Senin (5/5).
Ia menegaskan bahwa usulan dan aspirasi semacam itu sah-sah saja dalam sistem demokrasi, asalkan tetap berada dalam koridor konstitusi.
"Ya, itu diperbolehkan. Itu hanya aspirasi dalam negara demokrasi, hal yang biasa," katanya.
Baca juga:
Jokowi juga mengingatkan bahwa Presiden terpilih, Prabowo Subianto, dan Wakil Presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka, telah menerima mandat dari rakyat melalui pemilihan umum.
"Semua orang tahu bahwa Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah mendapatkan mandat dari rakyat melalui pemilu," jelasnya.
Mengenai prosedur pemakzulan, Jokowi menjelaskan bahwa prosesnya panjang dan harus sesuai dengan konstitusi.
"Semua orang tahu prosesnya melalui MPR, harus melalui MK, dan kembali lagi ke MPR. Saya kira proses konstitusionalnya seperti itu," katanya.
Baca juga:
Ketika ditanya mengenai alasan yang sah untuk pengajuan pemakzulan, Jokowi menyebutkan kasus korupsi, perbuatan tercela, dan alasan lain yang sesuai dengan konstitusi.
"Dalam konstitusi kita, sudah jelas dan gamblang mengenai alasan pengajuan pemakzulan," ujarnya.
Menanggapi pertanyaan apakah ia telah berkomunikasi dengan Gibran mengenai isu pemakzulan, Jokowi hanya menggelengkan kepala kepada wartawan. (Ismail/Jawa Tengah)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Kenakan Beskap dan Jarit, Wapres Gibran Hadiri Tingalan Jumenengan di Pura Mangkunegaran
Jadi Saksi Gibran Traktir 2 Raja Solo, Walkot Respati Janji Jaga Pesan Wapres
Traktir Makan 2 Raja Kembar Keraton Surakarta, Wapres Gibran Titip Jaga Solo
Konten Kunjungan Kerja Wapres Gibran Pakai 'Lagu Melayu' Milik Pandji Pragiwaksono, Simak Lirik Lengkapnya
Tak Beri Mandat, PP Muhammadiyah Jelaskan Status Hukum Aliansi Muda Muhammadiyah
[HOAKS atau FAKTA]: Anwar Usman Vonis Jokowi Bersalah karena Palsukan Ijazahnya
[HOAKS atau FAKTA]: Jokowi Ditetapkan sebagai Bencana Nasional oleh Pemerintah
Gibran Pastikan Pengungsi Aceh Makan 3 Kali Sehari Plus Bonus Internet Ngebut
Wapres Gibran Minta Maaf Mobil MBG Tabrak Siswa, Tekankan Trauma Healing Korban
Jenguk Korban di RSUD Koja, Gibran Minta Kasus Mobil MBG Tabrak Siswa Diusut Tuntas