Usul Ahmad Dhani Naturalisasi Pemain Top Dunia Dicap Seksis Jadikan Perempuan Mesin Reproduksi Anak

Jumat, 07 Maret 2025 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Anggota DPR RI Ahmad Dhani mengusulkan agar naturalisasi diperluas bagi pemain top asing yang berusia di atas 40 tahun dan berstatus duda untuk dinikahkan dengan perempuan Indonesia agar menghasilkan keturunan calon pemain bola yang lebih baik untuk skuad timans di masa depan.

Bahkan, pentolan grup Band DEWA itu menyatakan jika pemain sepakbola yang dinaturalisasi itu beragama Islam maka bisa dinikahkan dengan empat perempuan. Pernyataan kontroversial itu diucapkan Ahmad Dhani saat Rapat Komisi X DPR RI, Rabu (5/3) kemarin lusa.

Gagasan Dhani ini menuai beragam reaksi dari masyarakat. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengecam pernyataan legislator Gerindra itu sebagai sikap seksis.

Baca juga:

DPR Setuju Naturalisasi Emil Audero, Dean James, dan Joey Pelupessy untuk Bantu Indonesia Lolos Piala Dunia

"Pernyataan Ahmad Dhani melecehkan perempuan karena menempatkan perempuan sekedar mesin reproduksi anak, pelayan seksual suami," kata Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani, dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Jumat (7/3).

Menurut dia, pernyataan bersifat seksis ini bertentangan dengan komitmen Indonesia untuk kesetaraan dan keadilan gender sebagaimana termaktub dalam UU Nomor 7 Tahun 1984 terkait penetapan ratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) dan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) Tujuan 5.

CEDAW sendiri mengamanatkan agar para pejabat publik termasuk pembuat kebijakan di negara agar menahan diri untuk tidak melakukan diskriminasi terhadap perempuan dan mengambil langkah strategis untuk menghapuskan diskriminasi tersebut.

Baca juga:

Usul Nyeleneh Ahmad Dhani Jodohkan Pesepak Bola Asing dengan Perempuan Indonesia demi Lahirkan Bibit Unggul

Tak hanya seksis, Andy Yentriyani menegaskan pernyataan Ahmad Dhani dalam konteks itu juga merendahkan martabat bangsa Indonesia dan marwah DPR, sekaligus bersifat rasis.

"Pernyataan AD (Ahmad Dhani) berpotensi melanggar hak asasi perempuan, mencederai citra, kehormatan dan kewibawaan DPR RI, khususnya Komisi X yang juga mengawal bidang pendidikan," tandas Ketua Komnas Perempuan itu, dikutip Antara. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan