Usai MK Tolak Gugatan PSI Soal Usia Capres-Cawapres, Massa Aksi di Patung Kuda Bubar

Senin, 16 Oktober 2023 - Mula Akmal

MerahPutih.com - Massa aksi unjuk rasa di Patung Kuda yang mengawal pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Undang-undang (UU) 7 Tahun 2017 tentang Pemilu batas usia capres dan cawapres berangsur meninggalkan lokasi.

Hal itu terjadi pasca MK menolak permohonan uji materil PSI pada Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu batas usia minimal capres-cawapres.

Baca Juga:

Gencar Dukungan Gibran Cawapres Prabowo, Dasco: Kita Putuskan Bersama Partai Koalisi

"Kita akan pulang, kita harus damai dan tertib. Kita kembali ke rumah masing-masing. Makasih bagi teman-teman yang berjuang," kata salah seorang massa aksi yang mendukung gugatan UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ini.

Dengan tegas, pihaknya menerima putusan MK yang menolak permohonan uji materil PSI tersebut yang diajukan pada 9 Maret 2023. "Kita harus legowo atas putusan MK," lanjutnya.

Dalam aksinya mereka membentangkan sebuah spanduk yang bertuliskan.

Pemuda Rakyat Adil Makmur mendukung putusan MK agar tidak ada batasan usia capres dan cawapres. Selain itu juga mendukung generasi muda untuk memimpin negara ini.

Baca Juga:

Ada Demo Terkait Putusan MK Tentang Usia Capres-Cawapres, TransJakarta Lakukan Penyesuaian Rute

Diketahui, MK menolak permohonan uji materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu soal batas usia minimal capres dan cawapres.

Dengan putusan itu, usia minimal 40 tahun tetap menjadi syarat bagi capres dan cawapres di Pemilu 2024 mendatang.

Adapun perkara tersebut terigistrasi di dalam berkas nomor 29/PUU-XXI/2023 dan diajukan oleh Partasi Solidaritas Indonesia (PSI).

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan di Gedung MKRI, Jakarta, Senin (16/10). (Asp)

Baca Juga:

Kubu Prabowo dan Kubu Ganjar Harap-harap Cemas Menanti Putusan MK

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan