Usai Lebaran, Ahok Tak Halangi Pendatang Masuk Jakarta, Asal...

Kamis, 23 Juli 2015 - Fredy Wansyah

MerahPutih Megapolitan - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama tak ingin menghalangi pendatang masuk ke Ibukota. Menurutnya, kepindahan penduduk telah dijamin undang-undang.

"Ada UU Nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan. Di situ diatur bahwa semua orang berhak berdomisili di seluruh Indonesia. Nomor induk kependudukan pun satu. Kamu mau pindah ke Papua pun kamu sama," tuturnya dengan nada lesu di Balai Kota, Jakarta, Kamis (23/7).

Bekas politikus Partai Gerindra ini mengaku, meski hal itu dijamin, dia tetap ingin melakukan operasi yustisi kependudukan guna mengndalikan kepadatan di Ibukota Jakarta. Dia berharap, pendatang di Jakarta dapat memastikan dirinya memeiliki pekerjaan tetap dan tempat tinggal. Dia menegaskan, pendata administrasi kependudukan Jakarta dapat memberi KTP jika pendatang tersebut memiliki pekerjaan dan tempat tinggal.

"Kalau kepala daerah enggak mau kasih (KTP), itu pidana lho itungannya. Itu sudah dibuat di UU Nomor 23 tentang kependudukan," tegasnya.

Sebeumnya, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadisdukcapil) DKI Edison Sianturi, berencana menggelar operasi yustisi pada 7 Agustus mendatang. Operasi ini untuk mengendalikan urbanisasi pendatang dari desa ke Ibukota setelah Lebaran. (rfd)

Baca Juga:

Maju Independen di Pilgub 2017, Ahok Butuh 1 Juta KTP

Mongol Tolak Kritik Jokowi dan Ahok dalam Materi Stand Upnya

Tagar #AhokKelaut Jadi Trending Topik

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan