Usai Diperiksa KPK, Wali Kota Semarang: Mohon Doanya
Kamis, 01 Agustus 2024 -
MerahPutih.com - Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, sudah diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (1/8).
Setelah diperiksa selama 2,5 jam, politikus PDI Perjuangan (PDIP) yang karib disapa Ita itu enggan membicarakan materi pemeriksaannya.
"Hari ini saya memenuhi panggilan dan Alhamdulillah sudah sesuai prosedur dan mohon doanya saja," kata Ita di gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/8).
Ita menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik KPK dan mohon didoakan dalam menjalani proses hukum.
Baca juga:
"Sudah-sudah, ke penyidik saja ya, tolong disampaikan ke penyidik saja," ujarnya.
Selain Ita, KPK juga memeriksa suaminya, Alwin Basri yang merupakan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah.
Ini merupakan pemeriksaan kedua bagi Alwin. Sebelumnya, ia sudah diperiksa pada Selasa (30/7). Usai diperiksa, kader PDIP itu mengaku, sudah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari KPK.
Ita dan Alwin diperiksa terkait tiga perkara korupsi di lingkungan Pemkot Semarang. Pertama, kasus dugaan suap terkait pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023–2024.
Baca juga:
Kemudian, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang. Terakhir, dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023–2024.
KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Berdasarkan informasi, keempat tersangka itua adalah Ita, Alwin, Ketua Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang Martono, dan pihak swasta Rahmat U. Djangkar.
Mereka juga telah dilarang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. (Pon)