Upah 2025 Harus Naik Di Atas 10 Persen Untuk Tekan Dampak PPN 12 Persen
Selasa, 19 November 2024 -
MerahPutih.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 bakal tetap dijalankan sesuai mandat Undang-Undang (UU).
Wacana PPN 12 persen tertuang dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang disusun pada 2021. Kala itu, pemerintah mempertimbangkan kondisi kesehatan hingga kebutuhan pokok masyarakat yang terimbas oleh pandemi COVID-19.
Ekonom sekaligus Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mendorong pemerintah untuk memperbaiki standar upah minimum serta memberikan insentif fiskal ke industri manufaktur untuk meredam efek kenaikan PPN menjadi 12 persen.
Kenaikan tarif PPN 12 persen dikhawatirkan bakal makin menekan daya beli masyarakat yang kini disinyalir melemah. Maka, kestabilan konsumsi rumah tangga perlu dijaga.
Baca juga:
Menko Polkam Ingatkan Kepala Daerah Cermat Dalam Penetapan Upah Minimum
"Dari sisi konsumsi rumah tangga ini kan disumbang oleh upah minimum yang terlalu rendah dalam beberapa tahun terakhir, terutama usai UU Cipta Kerja," katanya.
Ia menyarankan upah 2025 ini naiknya minimal 10 persen ke atas untuk menunjang daya beli kelas pekerja dan masyarakat rentan,” kata Bhima saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Selasa.
"Perbaikan upah itu, harus menggunakan formulasi yang lebih baik dari sebelumnya," katanya.
Selain itu, menjaga tingkat serapan tenaga kerja, pemerintah disarankan untuk memberikan insentif fiskal yang lebih tepat sasaran.
Sebelumnya, pemerintah telah memberikan insentif pajak ke sektor hilirisasi tambang. Kini waktunya pemerintah memberikan insentif ke sektor manufaktur.
"Sekarang digeser saja ke industri yang sifatnya padat karya, seperti tekstil, pakaian jadi, dan alas kaki. Apalagi beberapa perusahaan tekstil terancam bangkrut," katanya.