MerahPutih.com – Uni Eropa resmi menjatuhkan sanksi terhadap tiga individu dan empat organisasi Israel yang terbukti melakukan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) serius di Tepi Barat.
Dikutip dari kantor berita Sputnik, Jumat (29/5), keputusan sanksi internasional ini diambil Uni Eropa berdasarkan ketentuan sanksi HAM global Uni Eropa dan diumumkan melalui jurnal resmi lembaga.
Baca juga:
Siksaan Terberat Relawan Saat Ditahan Israel, Masuk Bilik Khusus Eksekusi Penyiksaan
Pelanggaran HAM Sistematis Terhadap Warga Palestina
Uni Eropa menetapkan keempat organisasi dan para pemimpinnya bertanggung jawab atas pelanggaran HAM serius terhadap warga Palestina, termasuk pelanggaran hak milik, privasi, kebebasan beragama, dan hak atas pendidikan.
Langkah ini menunjukkan komitmen Uni Eropa untuk menindak tegas pelanggaran HAM di wilayah pendudukan,
Uni Eropa.
Sanksi dari Uni Eropa
Sanksi yang dijatuhkan Uni Eropa kepada mereka meliputi pembekuan aset lembaga dan individu di seluruh negara anggota Uni Eropa.
Baca juga:
PBB: Semua Permukiman Israel di Tepi Barat Tidak Sah Secara Hukum
Berdasarkan dokumen resmi keputusan dilansir dari Antara, Uni Eropa juga memberlakukan larangan perjalanan bagi tiga pimpinan lembaga Israel itu di seluruh negara anggota Uni Eropa.
Nama Individu dan Organisasi Israel Pelanggar HAM
- Gerakan Pemukiman Nachala beserta direkturnya Daniella Weiss
- Organisasi Non-pemerintah Regavim dengan direkturnya Meir Deutsch
- LSM Hashomer Yosh bersama presidennya Avichai Suissa
- Asosiasi Koperasi Amana dari Gerakan Pemukiman Gush Emunim.
(*)