Ulah Bjorka Bikin Pemerintah Bentuk Satgas

Rabu, 14 September 2022 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Peretas yang mengklaim bernama Bjorka menjadi perbincangan publik dan perhatian pemerintah. Peretas ini, mengklaim telah berhasil meretas sejumlah data rahasia.

Data yang diklaim berhasil diretas mulai data penduduk Indonesia, data pengguna kartu SIM, data pribadi Menteri Kominfo Johnny G. Plate, serta data dokumen rahasia milik Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), dan sejumlah tokoh nasional lainnya.

Baca Juga:

BSSN Akui Ada Data Valid yang Diretas Bjorka

Klaim "Bjorka" itu disebarluaskan oleh sebuah akun Twitter "DarkTracer: DaekWeb Criminal Intelligence", yang kemudian viral dan sempat menjadi salah satu topik pembahasan terpopuler di Twitter.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Menkopolhukam Mahfud MD mengumumkan, pemerintah membentuk satuan tugas (satgas) perlindungan data, terutama data negara, dari berbagai ancaman kebocoran ataupun peretasan.

Mahfud memaparkan, pembentukan satgas dan pembahasan penyelesaian kasus peretasan oleh Bjorka itu telah melalui perundingan yang melibatkan Menkopolhukam, Menteri Komunikasi dan Informatika RI Jhonny G. Plate, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan, Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Hinsa Siburian, dan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.

Mahfud menyampaikan, terdapat dua hal yang mendasari pembentukan satgas tersebut. Pertama, peristiwa peretasan terutama yang diklaim dilakukan oleh seseorang bernama Bjorka telah mengingatkan bangsa Indonesia tentang pentingnya membangun sistem keamanan siber yang lebih canggih.

Kedua, pembentukan satgas tersebut juga merupakan salah satu amanat dari Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi yang akan segera disahkan oleh DPR RI.

Sejauh ini, lanjut Mahfud, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi telah disahkan di tingkat I oleh DPR RI dan akan segera disahkan di tingkat II melalui sidang paripurna DPR.

Terkait dengan peretasan yang dilakukan oleh Bjorka, tegas ia, data-data yang bocor merupakan data yang bersifat umum, bukan data-data rahasia negara.

"Ini cuma data-data umum yang sifatnya umum dan isinya sampai detik ini belum ada yang (data rahasia negara) dibobol,” kata Mahfud.

Bahkan, menurut Mahfud, motif peretasan oleh Bjorka bukan motif yang membahayakan, melainkan motif yang menggabungkan persoalan politik, ekonomi, dan jual beli.

"Motif-motif kayak itu tidak ada yang terlalu membahayakan," katanya.

Pakar Teknologi Informasi Universitas Gadjah Mada (UGM) Ridi Ferdiana menyarankan tim pemerintah berfokus memperkuat keamanan data tanpa perlu melacak peretas yang mengaku beridentitas Bjorka

"Bjorka saat ini sudah dipastikan menyebarkan data tetapi belum tentu 'hacker'-nya yang bersangkutan. Data yang tersebar umum terjual di deep web," kata Ridi Ferdiana.

Ia menuturkan, sistem perlindungan data tidak selamanya mampu menangkal serangan siber tanpa ada pembaruan seiring pesatnya perkembangan teknologi.

"Sistem perlindungan data di sistem manapun tidak akan tahan peluru di lekang zaman. Artinya aman kemarin bukan berarti aman hari ini," ujar Dosen Departemen Teknik Elektro dan TI Fakultas Teknik UGM ini dikutip Antara. (Knu/*)

Baca Juga:

Retas Data Menkominfo hingga Kasus Munir, Siapa sih Bjorka?

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan