Uji Coba Resmi Taksi Terbang di IKN Tunggu Izin ICAO dan IATA
Senin, 29 Juli 2024 -
MerahPutih.com - Izin dari aviasi internasional menjadi syarat mutlak yang wajib dimiliki operator taksi terbang untuk beroperasi di titik pusat kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur.
"Tanpa bermaksud untuk mengatakan iya atau boleh, internasional aviasi itu menjadi pemikiran kami bagaimana taksi terbang itu bisa berfungsi di IKN," kata Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, di Istana Garuda IKN, Senin (29/7).
Izin Internasional aviasi yang dimaksud Budi dikutip dari Antara, diterbitkan Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (International Civil Aviation Organization/ICAO) dan Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (International Air Transport Association/IATA).
Menurut Mehub, regulasi tersebut penting untuk menjamin faktor keamanan bagi pengguna. Alasan lainnya, lanjut dia, IKN merupakan ibu kota, sehingga memiliki aturan khusus terkait pengawasan kawasan udara.
Baca juga:
Prototipe Taksi Terbang IKN Sukses Mengudara 10 Menit di Bandara Samarinda
"Biasanya, melakukan semua kegiatan itu mengacu pada internasional aviasi. Yang kedua, IKN ini kan ibu kota, jadi kita harus pastikan security-nya itu memang terjamin," katanya.
Terkait uji coba taksi terbang di lingkungan IKN, Budi berencana mengarahkannya pada titik lain di luar Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN.
"Tapi, kita lagi apply atau tanya dari ICAO dan IATA, apa yang menjadi bentuk regulasi standar nasionalnya," tandas orang nomor satu di Kemenhub itu. (*)