UGM Serahkan Pengusutan Dugaan Gratifikasi Wamenkumham ke KPK

Jumat, 10 November 2023 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Penetapan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi mendapatkan respons dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta.

Sebagaimana diketahui, sebelum menjabat sebagai Wamenkumham, Eddy berstatus sebagai dosen UGM. Selain itu, Eddy juga menyandang gelar Guru Besar bidang Hukum Pidana di Fakultas Hukum UGM.

Baca Juga

KPK Kantongi Data Transaksi Keuangan Wamenkumham dari PPATK

Dekan Fakultas Hukum UGM Dahliana Hasan mengatakan civitas akademika UGM merasa prihatin dengan kasus yang menimpa Eddy.

"UGM tentu merasa prihatin ada kader terbaiknya yang terjerat masalah hukum," kata Dahliana dalam keterangan tertulisnya, Jumat (10/11).

Dahliana menyebut pihak UGM saat ini menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada pihak berwajib dalam hal ini KPK.

"UGM menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada pihak yang berwajib untuk proses hukum lebih lanjut," ucap Dahliana.

Baca Juga

Jadi Tersangka KPK, Ini Harta Kekayaan Wamenkumham Eddy Hiariej

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan sudah dua pekan lalu pihaknya menandatangani surat penetapan tersangka terhadap Eddy.

Selain Eddy, Alex menyebut KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya. Alex merinci tiga tersangka ini dua orang berstatus penerima gratifikasi dan satu orang berstatus pemberi gratifikasi.

"Penetapan tersangka Wamenkumham sudah kami tandatangani sekitar dua minggu yang lalu dengan empat tersangka. Dari pihak penerima tiga (tersangka) dan pemberi satu (tersangka)," ungkap Alex. (Cahyo/Yogyakarta)

Baca Juga

KPK Tetapkan Wamenkumham Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan