Uang Kuliah PTN Naik, Pakar Salahkan Program Kampus Merdeka
Jumat, 17 Mei 2024 -
MerahPutih.com - Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) angkat suara terkait polemik Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang dianggap mahal.
Koordinator Nasional (Kornas) JPPI Ubaid Matraji menilai tingginya biaya UKT tidak sesuai dengan kesehjateraan masyarakat Indonesia. Buktinya, hanya 10,15 persen penduduk Indonesia usia 15 tahun ke atas yang bisa kuliah merujuk data BPS 2023.
“Biaya yang mahal menyebabkan akses ke perguruan tinggi ini masih sangat kecil. Apalagi pemerintah menganggap pendidikan tinggi sebagai kebutuhan tersier," kata Ubaid dalam siaran pers di Jakarta, Jumat (17/5).
Terkait dengan polemik UKT yang makin menjadi perbincangan publik ini, Ubaid menuntut Kemendikbudristek mengembalikan posisi pendidikan tinggi sebagai public goods dan bukan sebagai kebutuhan tersier karena akan menyalahi amanat UUD 1945.
Baca juga:
Kisruh Kenaikan UKT, Legislator PDIP Minta Nadiem Tinjau Ulang Permendikbud
Ubaid juga mendorong adanya evaluasi total kebijakan Kampus Merdeka yang mendorong PTN menjadi PTNBH sehingga melambungnya biaya UKT. “Pemerintah tidak lagi menanggung biaya pendidikan, lalu dialihkan beban tersebut ke mahasiswa melalui skema UKT," ungkapnya.
Terakhir, Ubaid meminta pimpinan kampus memperbaiki data KIP Kuliah supaya tepat sasaran. “Salah satunya menyusun kembali besaran UKT disesuaikan dengan kemampuan bayar mahasiswa," tandas pakar pendidikan itu.
Sekedar informasi, Kemendikbudristek telah menetapkan Permendikbudristek Nomor 2 tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi di PTN Kemendikbudristek. Dalam aturan itu, kelompok UKT 1 sebesar Rp 500 ribu dan UKT 2 sebesar Rp 1 juta menjadi standar minimal yang harus dimiliki PTN.
Belakangan ini mahasiswa Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Universitas Negeri Riau (Unri) hingga Universitas Sumatera Utara (USU) Medan melakukan protes terhadap kenaikan UKT. Para mahasiswa Unsoed misalnya, sampai memprotes lantaran ada kenaikan uang kuliah hingga lima kali lipat. (Knu)