Tunggu Keputusan Prabowo, M Taufik Masih Loyal di Gerindra
Rabu, 10 Agustus 2022 -
MerahPutih.com - Nasib Mohamad Taufik di Partai Gerindra masih belum jelas. Pasalnya hingga detik ini, Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto belum juga memutuskan untuk memecat M Taufik.
M Taufik menyatakan, dirinya tetap sebagai kader partai berlambang kepala burung garuda, hingga Prabowo mengeluarkan keputusan pemecatan.
"Ya, sampai sekarang tetap loyal di Gerindra. Ini saya masih di Gerindra," kata Taufik di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Rabu (10/8).
Baca Juga:
M Taufik Respons Keputusan DPC Gerindra Jaktim Gugat Prabowo
Ia juga secara terang-terangan pada 22 Juni 2022 kemarin mengumumkan akan hengkang dari anggota DPRD DKI sekaligus keluar partai.
Tapi sebelum ia resmi mengajukan pengunduran diri dari partai, ternyata Majelis Kehormatan Partai (MKP) Gerindra terlebih dahulu mengusulkan kepada Dewan Pimpinan Partai (DPP) Gerindra untuk memecat Taufik.
"Kan sebelum saya (resmi) keluar (dari Gerindra), saya diberhentiin (oleh MKP). Ya, saya tunggu saja (pemecatan) itu," paparnya.
Sementara itu, terkait rencana pindah partai ke Partai NasDem, Taufik kini mengaku tetap menunggu keputusan pemecatannya di Gerindra sebelum bergabung ke partai baru.
"Kan mesti keluar (dari Gerindra) dulu baru bisa pindah (partai). Enggak bisa di dua partai bersamaan," ujar Taufik.
Baca Juga:
Aksi DPC Gerindra Jaktim Tuntut Pemecatan M Taufik Berbuntut Panjang
Sebelumnya, DPC Gerindra Jakarta Timur menggugat Ketua Umumnya Prabowo Subianto terkait status Mohamad Taufik di Gerindra. Gugatan itu dilancarkan Gerindra Jaktim untuk mendesak Prabowo memecat M Taufik.
Gugatan itu dilayangkan oleh Ketua DPC Gerindra Ali Hakim Lubis dan Sekjen DPC Gerindra Jaktim Faisal S Nata. Sedangkan Tergugat I Dewan Pembina Gerindra dan Tergugat II Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerindra.
Gugatan diajukan pada Kamis 7 Juli, dan telah teregistrasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor registrasi 607/Pdt.Sus-Parpol/2022/PN JKT.SEL.
"Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk segera melaksanakan putusan Majelis Kehormatan Partai Gerindra," bunyi petitum gugatan DPC Partai Gerindra, dikutip dari Sistem Penelusuran Informasi Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (SIPP PN Jaksel), Selasa (19/7). (Asp)
Baca Juga:
Riza Minta Anggotanya di Jaktim Manut dengan Prabowo Soal Nasib M Taufik