Tubagus Chaeri Wardana Lunasi Uang Pengganti Rp 58 Miliar ke KPK
Jumat, 08 April 2022 -
MerahPutih.com - Terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang dan korupsi Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan melunasi uang pengganti sebesar Rp 58 miliar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesuai putusan Mahkamah Agung (MA)
"Jaksa Eksekutor Josep Wisnu Sigit dan Leo Sukoto Manalu, melalui biro keuangan KPK telah melakukan penyetoran ke kas negara uang total Rp 58 miliar dari kewajiban pembayaran uang pengganti yang dijatuhkan oleh majelis hakim atas nama terpidana Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (8/4).
Baca Juga
KPK Lelang Tanah dan Bangunan dari Perkara Tubagus Chaeri Wardana
Ali mengatakan, upaya pemulihan aset (asset recovery) ini dilakukan KPK melalui penyitaan uang barang bukti sebesar Rp36,7 miliar. Selain itu ada kesadaran pribadi dari Wawan untuk melakukan penyetoran ke rekening penampungan KPK sebesar Rp21,4 miliar.
"Sebagai pelunasan total kewajiban uang pengganti sebesar Rp58 M dimaksud," ujar Ali.
Ali menjelaskan, penagihan pembayaran uang pengganti terhadap para narapidana korupsi tetap menjadi salah satu target yang dilakukan KPK agar pemasukan untuk kas negara lebih maksimal.
KPK Duga Rahmat Effendi Palak ASN Bekasi untuk Kebut Pembangunan Glamping
Untuk diketahui, Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis Wawan bersalah dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Banten dan Tangerang Selatan.
Wawan juga divonis bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hakim pengadilan tingkat pertama menghukum Wawan 7 tahun penjara. MA kemudian memangkas hukuman Wawan menjadi 5 tahun penjara di tingkat kasasi.
Meski hukuman pokok dipangkas, hakim menambah jumlah uang pengganti yang harus dibayar oleh Wawan menjadi Rp 58 miliar. Bila tidak dibayar, hukuman Wawan akan ditambah 3 tahun. (Pon)
Baca Juga