Tren Kendaraan Elektrifikasi Buka Peluang Modifikator Indonesia Dapat Bersaing
Sabtu, 24 Februari 2024 -
Merahputih.com - Ikatan Motor Indonesia (IMI) menilai bahwa tren kendaraan elektrifikasi yang sedang berkembang menjadi peluang bagi builder (modifikator) tanah air untuk menghasilkan karya yang bisa dikenalkan kepada industri otomotif.
“Kita problem utamanya, tidak bisa bangun mesin, tidak bisa bangun gearbox, tidak bisa bangun gardan. Dengan masuknya era kendaraan listrik sekarang, peluang kita jauh lebih besar,” kata Wakil Ketua Umum IMI bidang mobilitas Rifat Sungkar dikutip Antara, Sabtu (24/2).
Baca juga:
Rifat meyakini kemampuan sumber daya manusia (SDM) tanah air ketika diberikan perhatian yang lebih dan diberikan fasilitas dapat bersaing seiring waktu.
Sejarah mencatat orang Indonesia bisa membangun candi, yang hingga kini masih ada dan tersebar di berbagai daerah. Rifat menilai kemampuan hebat orang Indonesia tidak menutup kemungkinan juga bisa terjadi pada industri otomotif pada masa mendatang.
Baca juga:
Modifikasi Porsche 911 Tipe 997 Restmod Dibandrol Rp2 miliar
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2023 tentang Kustomisasi Kendaraan Bermotor menjadi payung bagi para modifikator dalam berkarya. Mereka bisa menyalurkan kreativitas mereka melalui kanvas berupa kendaraan.
Meski begitu, para modifikator juga harus memperhatikan berbagai aturan yang sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan PM 45 Tahun 2023 tersebut, antara lain soal jarak sumbu, konstruksi, merek mesin dan tipe mesin, dan/atau material suatu kendaraan bermotor menjadi tipe kendaraan bermotor untuk kepentingan sendiri atau perseorangan, yang tertuang dalam Pasal 1.
Baca juga:
“Aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2023 itu sudah sangat jelas,” kata Kasubdit Uji Tipe Kendaraan Bermotor Direktorat Sarana Transportasi Jalan Kementerian Perhubungan Yusuf Nugroho saat ditemui di lokasi yang sama.
Tidak semua kendaraan modifikasi bisa bebas melenggang beredar di jalan raya. Kendaraan-kendaraan modifikasi tersebut terlebih dahulu harus lulus uji tipe kostumisasi kendaraan dari Kementerian Perhubungan.