15 Golongan Warga DKI Jakarta Dapat Naik Transportasi Umum Gratis, Termasuk Karyawan Swasta Bergaji di Bawah Rp6,2 Juta
Kamis, 06 November 2025 -
MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menetapkan 15 golongan masyarakat yang berhak menikmati layanan transportasi umum gratis, termasuk bus TransJakarta, MRT, LRT, dan JakLingko.
Menariknya, karyawan swasta dengan penghasilan tertentu juga masuk dalam daftar penerima manfaat program ini.
Karyawan Swasta Bisa Nikmati Transportasi Umum Gratis
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menjelaskan bahwa karyawan swasta yang memenuhi syarat adalah mereka yang memiliki Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) dan berpenghasilan maksimal 1,15 kali Upah Minimum Provinsi (UMP), atau sekitar Rp6,2 juta per bulan.
Baca juga:
Begini Cara Bikin KPJ dan KLG, Syarat Karyawan Swasta Gratis Naik MRT dan TransJakarta
“Sesuai Pergub Nomor 33 Tahun 2025, yang termasuk kategori karyawan swasta adalah pemegang Kartu Pekerja Jakarta dengan standar 1,15 x UMP,” ujar Syafrin, Kamis (6/11/2025).
Ia menambahkan bahwa penerima manfaat harus mendaftarkan diri untuk memperoleh Kartu Layanan Gratis (KLG), yang berfungsi sebagai kartu akses transportasi gratis di wilayah DKI Jakarta.
Masa berlaku KLG akan mengikuti status aktif kepemilikan Kartu Pekerja Jakarta. Namun, pemegang kartu wajib memperbarui data setiap enam bulan sekali agar subsidi tetap tepat sasaran.

Syarat dan Mekanisme Pendaftaran Kartu Layanan Gratis
Bagi karyawan swasta yang ingin mendapatkan KLG, berikut mekanisme dan syarat pendaftarannya:
Syarat utama:
-
Memiliki penghasilan maksimal 1,15 kali UMP DKI Jakarta.
-
Memegang Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) yang masih aktif.
Dokumen yang harus dilampirkan:
Baca juga:
APBD DKI 2026 Disepakati Rp 81,3 Triliun, KJP dan Bansos Aman Meski DBH Dipotong
-
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Provinsi DKI Jakarta
-
Surat keterangan aktif bekerja dari perusahaan
-
Fotokopi Kartu Pekerja Jakarta (KPJ)
-
Surat keterangan penghasilan
-
Foto diri terbaru
Apa Itu Kartu Pekerja Jakarta (KPJ)?
Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) adalah program dari Pemprov DKI Jakarta yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan pekerja atau buruh berpenghasilan rendah.
Manfaat KPJ meliputi:
-
Bantuan biaya transportasi
-
Subsidi pangan
-
Dukungan pendidikan bagi anak pekerja
Dokumen untuk Mengajukan Kartu Pekerja Jakarta
Berikut daftar berkas yang perlu disiapkan sebelum mendaftar KPJ:
Baca juga:
Masih Dikaji, Pramono Tegaskan Tarif Transjakarta Belum Tentu Naik
-
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
-
Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
-
Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
-
Fotokopi Slip Gaji Terbaru
-
Surat keterangan aktif bekerja dari perusahaan
Setelah melengkapi dokumen, pemohon dapat mengunduh format pendaftaran di bit.ly/formatkpj dan mengirimkan formulir lengkap ke: hikesja.nakertrans@jakarta.go.id dan CC ke: kartupekerja.dkijakarta@yahoo.com
Proses Pengajuan dan Penerbitan KPJ
Berikut mekanisme pengajuan Kartu Pekerja Jakarta secara resmi:
-
Pendaftaran dilakukan melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi DKI Jakarta atau Suku Dinas (Sudin) di wilayah masing-masing.
-
Verifikasi data dilakukan oleh Disnakertrans Provinsi DKI Jakarta.
-
Pemohon wajib membuka rekening di Bank DKI dengan minimal deposit Rp50.000.
-
Setelah verifikasi selesai, Kartu Pekerja Jakarta akan didistribusikan oleh Disnakertrans dan Bank DKI di titik-titik yang telah ditentukan.
Dengan skema terintegrasi antara Dishub DKI Jakarta, Disnakertrans, dan Bank DKI, program ini menjadi bentuk nyata komitmen pemerintah dalam mewujudkan Jakarta yang inklusif dan berkeadilan sosial.